Upaya Indonesia menuju Negara Kesejahteraan (Welfare State)

 Upaya Indonesia menuju Negara Kesejahteraan (Welfare State)

Penulis : M. Nata Adhiyaksya, S.Tr.Sos

Usia Negara Indoensia yang lebih dari setengah abad sudah mengalami banyak kemajuan di bidang sumber daya manusia.

Kemajuan ini ditandai dengan meningkatnya taraf kehidupan warga negaranya melalui sumber daya manusia yang berbasis kompetensi.

Salah satu indikator SDM Indonesia mengalami kemajuan adalah dengan Indek Pembangunan Manusia (IPM).

Indek Pembangunan Manusia Indonesia mencapai 70,21 pada tahun 2018, pencapaian ini akan terus di dorong oleh pemerintah untuk lebih meningkat lagi melalui program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi inklusif sehingga tidak ada satu warga negarapun yang tertinggal dalam proses pembangunan.

Menjadi topik menarik pembahasan tentang sumber daya manusia di isi dengan topik pembahasan kemanusiaan, salah satu topik yang menarik adalah Homo Deus, adalah judul buku yang ditulis oleh Yuval Noah Harari, menyebutkan sepanjang sejarah, manusia mengalami tiga masalah fundamental, yaitu kelaparan, penyakit, dan perang.

Sekarang memang masalah kelaparan masih besar, namun jumlah orang meninggal karena obesitas jumlahnya jauh lebih besar. Perang demikian juga pada tahun 2012 perang menewaskan 120 ribu orang, sementara angka bunuh diri sudah mencapai 800 ribu orang.

Mesiu dan agresi kini bertukar tempat dengan melankoli dan depresi sebagai faktor penyebab kematian Homo sapiens dalam jumlah besar.

Fenomena tersebut memperlihatkan kepada kita bahwa fenomena yang terjadi sekarang sudah berbalik seiring berkembangnya lorong waktu di bumi.

Namun, dari fenomena tersebut makna yang kita dapat adalah tentang “Manusia”, bagaimana manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki jiwa mampu tumbuh dan berkembang sesuai dengan fungsi dan peran nya sehingga tumbuh dan berkembangnya manusia membentuk sebuah peradaban yang baik dan tidak menimbulkan masalah sosial.

Salah satu masalah sosial yang ada di Indonesia adalah kemiskinan. Kemiskinan ini menjadi sebuah kondisi masyarakat sebagai sebuah dampak dari kurang terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial. Amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 2 bahwa Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, pesan ini adalah negara khususnya pemerintah memiliki peran utama dalam pengentasan kemiskinan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Upaya pemerintah dalam penyelenggraan kesejahteraan sosial diantaranya melalui program pengentasan kemiskinan seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, Program KUBE, dan Bantuan Sosial bagi masyarakat yang mengalami kerawanan sosial seperti korban bencana alam dan sosial.

Program penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh pemerintah perlu dilakukan sinergi dengan semua elemen negara seperti Dunia Usaha, dan Masyarakat. Upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu dilakukan secara Sinergi, artinya program dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan agar upaya dalam penanggulangan kemiskinan dapat dimaksimalkan dan Indonesia menjadi Negara yang Sejahtera.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar