KONSEP NEGARA DALAM ISLAM: SEBUAH PERSPEKTIF SEJARAH

 KONSEP NEGARA DALAM ISLAM: SEBUAH PERSPEKTIF SEJARAH

Tangerang- mimbar.co.id – Isu penerapan negara Islam atau kekhalifahan yang belakangan ini muncul di beberapa daerah di Indonesia, sebetulnya bukan sebuah fenomena baru. Beberapa kelompok masyarakat Muslim, baik domestik maupun internasional, telah sering menyuarakannya sejak lama. Namun yang menjadi permasalahan adalah bagaimana bentuk atau model yang ideal sebuah negara Islam?

Sejak runtuhnya kekuasaan Islam terakhir di Turki, yakni kekuasaan Turki Utsmani (1281-1924), perdebatan mengenai bentuk negara Islam yang ideal terus terjadi hingga sekarang. Sayangnya, perdebatan yang seharusnya bersifat teoritis-akademis ini, tidak sedikit yang berakhir pada konflik bersenjata antar umat Islam. Namun jika melihat sejarah, konflik fisik antar umat Islam bukan hanya terjadi di era modern. Akarnya sudah ada sejak era klasik, yaitu ketika terjadi pembunuhan terhadap Khalifah ketiga, Utsman bin Affan. Kondisi semakin memburuk ketika Ali bin Abi Thalib bertahta menjadi Khalifah Islam keempat, yang kemudian memunculkan banyak friksi dalam tubuh umat Islam setelahnya. Tidak salah jika Harun Nasution pernah menyatakan bahwa sebagai sebuah umat keagamaan, konflik dalam tubuh umat Islam bukan terjadi karena faktor agama, melainkan karena faktor politik.

 

LIMA KONSEP BENTUK NEGARA ISLAM DALAM SEJARAH

Apakah dalam Islam terdapat konsep mengenai negara? Menurut penelitian beberapa akademisi, sebut saja di antaranya John L. Esposito dan Muhammad Husain Haikal, tidak ada satu pun konsep mengenai negara dalam Islam yang disepakati oleh semua sepanjang sejarah.  Islam hanya memberikan instrument etis, namun tidak memberikan rincian detilnya bagaimana bentuk suatu negara dan bagaimana proses mengelola kelembagaannya.

Banyak individu Muslim yang menyatakan bahwa Islam itu agama yang lengkap; ajarannya mencakup semua hal dalam bidang kehidupan, termasuk masalah politik. Hal ini harus diakui bahwa memang Al-Quran telah memberikan ajaran yang lengkap mengenai kehidupan manusia. Namun yang perlu dicatat adalah, ajaran-ajaran tesebut bersifat umum. Dasar-dasarnya telah ada, tapi konseptualisasi konkretnya perlu mendapat sentuhan interpretasi atau ijtihad dari kaum Muslim. Dalam membicarakan masalah negara misalnya, mengutip Husain Haikal, Al-Quran tidak memberikan konsep mengenai negara. Islam tidak memberikan petunjuk langsung dan rinci bagaimana umat Islam mengurus persoalan negara. Negara dalam Islam masih berupa petunjuk sebagai instrument etis. Bagaimana bentuk negaranya, sistem pemerintahannya, proses pelaksanaannya, dan lain-lain tidak dijelaskan. Hal ini memungkinkan terus dibukanya ijtihad politik di dalam diri umat Islam.  Dan dalam melakukan ijtihad tersebut, kaum Muslim umumnya akan melihat sejarah Islam sebagai referensi.

Terdapat lima konsep negara dalam sejarah Islam. Pertama, konsep teokratis. Menurut teori, negara teokrasi adalah sebuah negara yang kedaulatannya ada pada Tuhan. Konsep teokratis pada negara Islam muncul di era paling awal sejarah Islam, yakni pada masa nabi Muhammad SAW. Sebagaimana diketahui, dalam mengelola negara dan masyarakat, nabi senantiasa berdasarkan pada tuntunan dan bimbingan wahyu dari Allah SWT. Konsep teokrasi ini tentunya tidak akan dapat dilakukan lagi oleh siapapun setelahnya, mengingat nabi merupakan orang terakhir yang menerima wahyu dari Allah. Dengan kata lain, tidak ada teokrasi dalam konsep negara Islam setelah nabi Muhammad wafat, meskipun dia berdalih menyandarkan semuanya pada Al-Quran dan As-Sunnah.

Kedua, konsep republik. Ketika nabi wafat, dan urusan pemerintahan beralih ke tangan Khulafaur Rasyidin, terjadi perubahan-perubahan mendasar dalam pengelolaan pemerintahan Islam. Konsep teokrasi yang pernah dijalankan nabi Muhammad digantikan dengan bentuk republik. Bentuk republik ini dijalankan karena para Khalifah bukan lagi orang-orang yang menerima wahyu, layaknya para rasul, meskipun para Khalifah tetap tunduk pada prinsip-prinsip dasar yang digariskan oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Dimulai oleh Abu Bakar, kemudian dilanjutkan oleh Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, pemerintahan Islam era Khulafaur Rasyidin mengambil bentuk demokrasi dan republik. Beberapa pemikir politik dalam Islam berpendapat, bentuk negara dan sistem pemerintahan di era Khulafaur Rasyidin inilah yang paling ideal dalam Islam. Bahkan para pemikir Muslim di abad ke 19 dan 20 dengan tegas menyatakan bahwa kemuduran umat Islam di era modern adalah karena umat Islam telah meninggalkan konsep negara yang pernah diterapkan oleh para Khulafaur Rasyidin. Sarjana-sarjana Barat, sebut saja salah satunya Philip K. Hitti, turut membenarkan pernyataan tersebut. Menurut Hitti, konsep negara dengan bentuk republik yang dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin merupakan bentuk terbaik negara Islam pasca nabi Muhammad.

Ketiga, konsep monarki. Setelah Ali bin Abi Thalib wafat, yang menandai berakhirnya era kekalifahan, bentuk negara dalam Islam berubah dari republik ke monarki (kerajaan). Muawiyah –pionir berdirinya kerajaan bani Umayyah- adalah pemimpin Islam pertama yang mengubah bentuk pemerintahan tersebut. Sesuai dengan bentuk monarki, kepala negara bersifat absout, kekuasaan terjadi secara turun temurun, dan musyawarah kurang dilaksanakan. Bentuk monarki ini dilestarikan oleh Dinasti Abbasiyah yang datang kemudian. Namun bedanya, pada masa Muawiyah –yang masih terpengaruh jiwa demokratis Arab- keabsolutan kepala negara belum terlalu menonjol. Sementara para era Abbasiyah, keabsolutan itu meningkat. Dan keabsolutan itu berada pada pucaknya ketika kekuasaan Turki Utsmani di Istambul muncul. Kerajaan Turki Utsmani inilah yang nantinya akan menjadi titik balik dan pusat perdebatan di kalangan umat Islam di dunia mengenai bentuk negara ideal. Turki Utsmani dijadikan contoh sebagai bentuk negara terburuk dalam sejarah Islam, dimana kepala negara bukan saja absolute, namun juga memiliki sifat kekudusan.

Keempat, konsep monarki konstitusional. Masuknya pengaruh Barat pada abad ke 19 ke dunia Islam dalam bidang politik, membuat para pemikir Islam mulai membuka wacana baru, terutama dalam paham konstitusi dan republik. Sebagai akibatnya kemudian muncul gerakan konstitusionalisme dalam gerakan Islam. Di antara para pemikir tersebut terdapat nama Rifa’ah Badawi, Jamaludin Al-Afghani dan Khayr Al-Din At-Tunisi. Dari para pemikir-pemikir tersebutlah kemudian disusunlah konstitusi pertama di dunia Islam yang diumumkan di Tunisia pada tahun 1861, menyusul kemudian di Turki pada tahun 1876. Pada pertengahan abad ke 20 boleh dibilang hampir seluruh dunia Islam sudah mempunyai konstitusi. Dengan demikian, terjadi perubahan penting di dunia Islam, yaitu perubahan bentuk pemerintahan dari monarki absolute menjadi monarki konstitusional.

Kelima, konsep republik. Masih di abad ke 20, perubahan penting terjadi pula ketika Musthafa Kemal Attaturk (1881-1938) menghapus dinasti Turki Utsmani dan melahirkan Republik Turki pada tahun 1923, dan pada tahun 1924, Turki kemudian berubah menjadi republik murni. Berakhirnya sistem monarki dari Turki memancing antusiasme para pemikir Muslim untuk mulai membicarakan konsep negara Islam secara lebih serius, terstruktur dan sistematis.

Dari uraian sejarah di atas, kita dapat melihat bahwa konsep negara dalam Islam secara umum berbentuk teokrasi, republik, monarki absolute dan monarki konstitusional. Pada putaran kedua, yakni era pasca nabi Muhammad, Islam menggunakan bentuk republik dengan berbagai perangkat dan ruh demokrasi di dalamnya. Kemudian setelah memeluk monarki, pada akhirnya kembali menggunakan republik. Dapat dibilang, sebagaimana pendapat dari beberapa pemikir besar Islam, republik dan demokrasi merupakan konsep bentuk negara paling ideal bagi umat Islam, dimana musyawarah, rotasi kepemimpinan, partisipasi politik, persamaan, dan lain-lain diterapkan. Menurut John O. Voll dan John L. Esposito, dua pakar yang menjembatani Barat dan Timur, dalam khazanah Islam terkandung konsep yang memberikan fondasi bagi Muslim kontemporer untuk mengembangkan program demokrasi Islam yang otentik dalam sebuah bentuk negara republik. Kita bisa saja tidak setuju dengan hal tersebut, namun fakta sejarah bicara demikian. Tentu saja bentuk ideal dari sebuah negara dapat bersifat dinamis. Ke depan mungkin akan lahir konsep-konsep baru, dimana umat Islam akan terus ikut mengambil bagian dalam perkembangan sejarah dunia, termasuk dalam melahirkan konseptualisasi politik yang berguna bagi kemaslahatan umat Islam itu sendiri, maupun bagi umat manusia secara keseluruhan. #Robby Milana#

 

Sumber Bacaan:

  1. Musdah Mulia, Negara Islam, Pemikiran Politik Husain Haikal (Jakarta: Paramadina, 2001).
  2. John L. Esposito, Islam dan Politik (Jakarta: Bulan Bintang, 1990).
  3. Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara (Jakarta: UI Press, 1990).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar