2 Hari Operasi Yustisi di Jakarta, Denda Pelanggar Capai Puluhan Juta Rupiah

 2 Hari Operasi Yustisi di Jakarta, Denda Pelanggar Capai Puluhan Juta Rupiah

JAKARTA – Satuan tugas (satgas) gabungan yang terdiri dari personel TNI-Polri dan instansi terkait, hari ini sedang menjalankan Operasi Yustisi dengan sasaran protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta.

Selama dua hari operasi berlangsung, jumlah denda yang dikeluarkan pelanggar mencapai Rp88,6 juta.

“Total sanksi 9.734 orang, jadi cukup banyak. Nilai denda baik dari Pemprov TNI-Polri, kejaksan dan pengadilan jadi nilai denda Rp88.660.500 selama dua hari,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).

Irjen Nana menyampaikan itu saat melakukan pengecekan pelaksanaan Operask Yustisi di Jakarta Barat. Sebanyak 9.734 pelanggar itu ditindak dari seluruh wilayah di Jakarta selama dua hari operasi.

“Jadi tanggal 14 dan 15 (September) untuk teguran 2.971 kemudian sanksi sosial 6.279 orang kemudian denda 484 orang,” jelas Nana.

Seperti diketahui, Polri menggelar Operasi Yustisi diseluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50 persen. Di Jakarta sendiri operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

Dasar hukum yang dipakai yakni Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79. Pergub itu berisi sanksi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar Rp250 ribu. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar