Operasi Yustisi di Kecamatan Setiabudi, 14 Warga Terjaring

 Operasi Yustisi di Kecamatan Setiabudi, 14 Warga Terjaring

JAKARTA – Tiga Pilar Kecamatan Setiabudi, yang terdiri dari Koramil 06/Setiabudi, Polsek Setiabudi dan Kecamatan Setiabudi, kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Kegiatan Operasi Yustisi digelar di jalan Setiabudi Tengah, Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Selasa (27/10/2020).

Operasi Yustisi ini dengan target kegatan melakukan pengawasan terhadap pengguna jalan, baik itu para pejalan kaki, pengguna roda dua maupun roda empat yang melintas di Jalan Setiabudi Tengah, namun tidak menerapkan protokol kesehatan.

Babinsa Koramil 06/Setiabudi Pelda Sutoro mengungkapkan, kegiatan Operasi Yustisi ini petugas menjaring 14 warga yang melanggar protokol kesehatan, tanpa menggunakan masker. Sebanyak empat tidak menggunakan masker dan 10 lainnya tidak menggunakan masker dengan benar.

“Ada 14 orang yang terjaring, empat warga tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi sosial menyapu jalan, sedangkan 10 orang lainnya dikenakan sanksi teguran karena mereka memakai masker tidak sesuai ketentuan,” jelas Sutoro.

“Sanksi ini sebagai efek jera dengan harapan mereka kedepannya taat akan aturan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Sutoro.

Ia menambahkan, Operasi Yustisi yang digelar tiga pilar Kecamatan Setiabudi ini, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (rls/syd)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar