Bupati, Dandim dan Kapolres Madiun Gelar Yustisi Masif Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

 Bupati, Dandim dan Kapolres Madiun Gelar Yustisi Masif Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

MADIUN – Salah satu upaya menekan laju penyebaran wabah covid-19, Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono bersama Bupati Madiun H Ahmad Dawami, Dandim 0803 Letkol CZI Nur Alam Sucipto dan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Teguh turun langsung dalam operasi Yustisi Sidang di Tempat, Rabu 16 September 2020.

Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono, sesuai dengan peraturan yang ada, selain sanksi denda warga yang melanggar juga diberikan sanksi sosial.

“Sanksi lainnya pekerjaan sosial. Nyapu taman, bersihkan taman,” kata Bagoes, di Madiun Rabu (16/9/2020).

Sementara itu Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan ada sejumlah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Madiun.

“Ada sanksi yang dikenakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan di antaranya denda Rp 100.000 hingga menyita KTP-nya,” kata Dawami.

Untuk diketahui, Sebagai dasar hukum penindakan pelanggar protokol kesehatan, kata Kaji Mbing, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun.

Menurut Kaji Mbing, Peraturan Bupati (Perbup) dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar