Sepuluh Orang Tewas di Tambang PT. CAS, Polda Kalsel Tetapkan Empat Tersangka

 Sepuluh Orang Tewas di Tambang PT. CAS, Polda Kalsel Tetapkan Empat Tersangka

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menetapkan Empat orang tersangka dalam kasus kecelakaan tambang yang menimbulkan 10 korban jiwa di areal PT. CAS Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) beberapa hari lalu.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto menegaskan jika penetapan status tersangka kepada empat orang tersebut sudah sesuai dengan penyelidikan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Diantaranya AR selaku Kepala Teknis, JS sebagai Manajer Operasional, S sebagai Wakil Pengawas Tambang, dan US sebagai Pengawas Tambang.

“Sesuai fakta dan saksi di lapangan, maka kami tetapkan empat orang tersangka,” kata Rikwanto di Loby Gedung Utama Polda Kalsel, Senin (8/2/2021).

Kapolda mengungkapkan, tambang yang beroperasi tersebut tidak memiliki ijin. Adapun keempat tersangka ini orang yang paling bertanggungjawab karena mengetahui aktivitas terlarang dari pekeja tambang itu, dimana sebenarnya lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian.

“Tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan, PT.CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas penggalian hingga pada suatu ketika longsor pun terjadi yang mengakibatkan korban jiwa 10 orang dari 22 orang pekerja yang berada di lokasi tersebut,” jelas Rikwanto didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung.

Rikwanto kembali menegaskan, pemeriksaan kasus ini akan terus bergulir sampai ke persidangan, termasuk menelisik perizinan PT. CAS dilokasi tambang tersebut serta apakah ada oknum yang terlibat.

“Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota untuk menindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalsel, selain untuk menyelamatkan kebocoran keuangan negara juga lingkungan dan nyawa manusia juga sangat berharga untuk diselamatkan,” paparnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar,” tambahnya. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar