Polisi Identifikasi Dalang Aksi Demo Tolak Omnibus Law Yang Berujung Ricuh

 Polisi Identifikasi Dalang Aksi Demo Tolak Omnibus Law Yang Berujung Ricuh

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dalang atau penggerak massa dalam aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Ibu Kota yang berujung kerusuhan.

Diketahui, massa perusuh demo pada Kamis 8 Oktober 2020 dan Selasa, 13 Oktober 2020 lalu berasal dari para pelajar. Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dengan melalukan provokasi ke petugas kepolisian.

“Ya kami sampaikan penggerak pelajar ataupun dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Saat ini, sebut Nana, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dalang yang membuat kerusuhan saat aksi demo tolak Omnibus Law tersebut.

“Saat ini penggerak (aksi rusuh), kemudian kemarin banyaknya pelajar yang aksi kita kejar terhadap penggerak aksi (rusuh),” ucapnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan 1.192 perusuh demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Sedangkan kerusuhan demo pada Selasa (13/10), polisi mengamankan 1.377 orang yang mayoritas merupakan pelajar.

Saat ini, sebanyak 131 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) di Ibukota.

Selain itu, dari ratusan orang itu, sebanyak 69 sudah dilakukan penahanan atas tindakan anarkis dalam aksi demo menolak UU tersebut.

Ke-131 orang yang dilakukan penahanan itu dijerat pasal 212 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar