Pabrik Kerupuk Berbahan Kimia Berbahaya di Sidoarjo Digeruduk Polisi

 Pabrik Kerupuk Berbahan Kimia Berbahaya di Sidoarjo Digeruduk Polisi

Pabrik Kerupuk Berbahan Kimia Berbahaya di Sidoarjo Digeruduk Polisi

Sidoarjo – Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, mengungkap pabrik produsen kerupuk berbahan dasar kimia berhaya jenis Bleng di Desa Pagerngumbuk, Wonoayu, Sidoarjo pada Rabu (24/2) lalu.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga akan kegiatan di pabrik produsen kerupuk PD. Ridho Mashur milik SN dan ST tersebut.

Di gudang itu polisi mendapati tumpukan krupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng atau yang berjumlah 58 sak.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif mengatakan, pabrik tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan.

“Pabrik ini bikin kerupuk bleng sejenis borak sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh,” kata Wahyudin di Sidoarjo, Senin (1/3).

“Bila digunakan untuk makanan maka dapat mengakibatkan kanker,” sambungnya.

Wahyudin mengungkapkan, pabrik itu beroperasi sejak tahun 2015 dan daerah pasarannya ke Jakarta dan Bali.

“Selanjutnya bersama Dinas Kesehatan akan terus kami kembangkan terkait kasus ini, termasuk apabila masih didapati ada yang beredar di pasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya.

“Sangat berbahaya, bisa akibatkan kanker dan penyakit lainnya. Oleh karena itu tidak dianjurkan gunakan bahan (bleng) itu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, SN dan ST dijerat dengan Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Diancam hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar