Langgar Protokol Kesehatan Selama PSBB, Satgas Segel 188 Tempat Makan dan 19 Kantor

 Langgar Protokol Kesehatan Selama PSBB, Satgas Segel 188 Tempat Makan dan 19 Kantor

JAKARTA – Kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan selama 10 hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, tercatat ada sekitar 188 tempat makan dan 19 kantor ditutup.

“Untuk perkantoran sudah 19 yang kita lakukan penyegelan karena memang tidak sesuai dengan aturan Pergub 88. Kemudian tempat makan atau minum sudah ada 188 tempat yang kita lakukan penyegelan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Polda Metro Jaya berharap seluruh tempat makan dan perkantoran di Jakarta dan sekitarnya mematuhi aturan PSBB.

“Kita imbau kepada seluruh perkantoran dan rumah makan, untuk tetap mematuhi aturan,” tukas Yusri.

Sedangkan untuk jumlah yang melanggar ada sekitar 73.532 orang yang ditindak. Ke-73 ribu pelanggar itu disanksi sosial maupun sanksi administrasi.

Untuk diketahui Polri bersama berbagai instansi terkait menggelar Operasi Yustisi diseluruh wilayah di Indonesia. Operasi itu memiliki sasaran protokol kesehatan terutama pemakaian masker.

Ada sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan Operasi Yustisi ini. Puluhan ribu personel itu terbagi antara lain 25.909 personel Polri, 9.511 personel TNI, 11.212 personel Satpol PP dan 3.315 personel lainnya. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar