Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Restoran Portable Hotel Arion Rawamangun Disegel

 Langgar Protokol Kesehatan Saat PSBB, Restoran Portable Hotel Arion Rawamangun Disegel

JAKARTA – Restoran di Portable Kitchen dan Launge Hotel Lesure in Arion yang terletak di Jalan Pemuda, Rawa Mangun, Jakarta Timur disegel oleh tim satgas Covid-19 Jakarta Timur dibantu Polisi-TNI dan Satpol PP, Selasa (22/9/2020) pagi.

Penyegalan sementara ini dikarenakan pihak manajemen restoran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

“Mereka (portable) kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan,” kata Kapolsek Pulo Gadung, Kompol Beddy Suwendi di lokasi, Selasa (22/9/2020).

Kapolsek Pulo Gadung menjelaskan jika ada temuan pelanggaran protokol kesehatan oleh tim Satgas Covid-19 terhadap manajemen restoran portable yang masih kekeuh menyelenggarakan pengumpulan massa di suatu tempat.

“Restoran itu menyediakan breakfast untuk tamu hotel, makanya ditutup. Ini kan jelas mengundang kerumunan,” jelas Beddy.

Ia mengungkapkan jika penyegelan atau penutupan ini akan berlaku hingga tiga hari yang di mulai hari ini.

“Disegel terhitung mulai hari ini Selasa 22 September hingga 25 September 2020,” ujar Beddy.

Untuk diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB secara ketat demi menekan penyebaran pandemi covid-19.

Untuk itu penyegelan atau penutupan dapat dilakukan jika melanggar :

1. Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan

2. Peraturan pemerintah No.21 tahun 2020 tentang PSBB

3. Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 tentang komite penanganan covid disease 2019

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB

5. Pergub Nomor 33 tahun 2020

6. Pergub nomor 41 tahun 2020 soal pengenaan sanksi

7. Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan

8. Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar