Babinsa Koramil 08/JB beserta BKO Yonif 201 Laksanakan Operasi Yustisi di Johar Baru

 Babinsa Koramil 08/JB beserta BKO Yonif 201 Laksanakan Operasi Yustisi di Johar Baru

JAKARTA – Babinsa Koramil 08/JB,beserta BKO Yonif 201 melaksanakan Operasi Yustisi 2020 Penerapan Disiplin masker dan Informasi penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (11/12/2020).

Operasi yang digelar di jalan Mardani Raca Johar Baru Jakarta Pusat, dalam pelaksanaannya, melibatkan selain Babinsa Koramil 08/JB, juga jajaran Satpol PP dan Dishub Kecamatan Johar.

Seperti biasanya kegiatan operasi ini memberlakukan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan gubernur DKI Jakarta, diantaranya sanksi sosial (membersihkan sampah selama 15 menit) dan Sanksi denda maximal Rp.250 ribu rupiah.

Babinsa Koramil 08/Johar baru Serda Ahmad Tanzil menjelaskan, saat operasi berlangsung terjaring puluhan warga tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Ada 26 warga masyarakat terjaring operasi. Mereka umumnya lalai menggunakan masker. Berdasarkan ketentuan yang berlaku pelanggar dikenakan sanksi,” ujar Ahmad Tanzil.

Tidak hanya sekedar diberikan sanksi, pelanggar juga digugah kesadaran mematuhi protokol kesehatan. Seperti, efektifitas protokol kesehatan melindungi keluarga tercinta dari ancaman virus Covid 19 yang saat ini masih menjadi ancaman serius.

(Pendim 0501/JP BS/syd)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar