Wali Kota Depok Bersama DPRD Bahas Raperda, Pemberdayaan Pesantren Sejalan Dengan Penyelenggaraan Kota Religius

 Wali Kota Depok Bersama DPRD Bahas Raperda, Pemberdayaan Pesantren Sejalan Dengan Penyelenggaraan Kota Religius

DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan usulan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pesantren.

Pada penyampaian Raperda tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris ikut serta dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD yang digelar, Kamis (04/11/2021).

Wali Kota Depok mengungkapkan, rancangan Perda usulan DPRD Depok tersebut, sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.

“Pemberdayaan Pesantren ini sejalan dengan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius,” kata Idris usai Rapat Paripurna DPRD Depok.

Ia menyebutkan, untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Religius, sudah dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok.

“Raperda Penyelenggaraan Kota Religius telah masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2021,” ujarnya.

Sedangkan untuk Raperda Pemberdayaan Pesantren akan menjalani pembahasan khusus. Selain itu juga akan dibahas dalam waktu yang relatif lama.

Sementara itu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ade Supriatna menjelaskan, keberadaan pesantren sebagai institusi kemasyarakatan, keagamaan, dan pendidikan di Kota Depok sudah tercatat dan melekat dalam realita kehidupan sehari-hari.

Tak hanya itu lanjutnya, sejak lama sudah diterapkan pola pendidikan formal, keagamaan, dan pendidikan keterampilan, sehingga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kegiatan pembangunan di Kota Depok.

“Keberadaan Raperda Pemberdayaan Pesantren diharapkan mampu memberikan perlindungan, mendorong dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pembangunan. Serta mempererat persatuan di Kota Depok,” jelasnya.

Ade mengatakan, jika ditinjau dari aspek yuridis, bentuk pengakuan dan penguatan pesantren dibuktikan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren.

Lalu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Dari situlah upaya optimalisasi peran pesantren di Kota Depok, dirasa perlu untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren,” jelasnya.

Ia berharap Raperda ini turut menunjang visi misi Pemerintah Kota dalam mewujudkan Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera. Khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya, tambahnya. (My)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar