Upaya Lindungi Keluarga Melalui Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan

 Upaya Lindungi Keluarga Melalui Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mendeklarasikan Gerakan Nasional  Pendewasaan Usia Perkawinan.  Gerakan ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk menguatkan peran perempuan, anak, dan tentu saja keluarga.

Hal ini disampaikan Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati,  saat memberikan sambutan kunci dalam kegiatan Seminar dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia yang digelar MUI di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

“Pendewasaan usia perkawinan pada hakikatnya adalah menyadari bahwa tidak menikahkan anak pada usia anak. Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tidak kekerasan terhadap anak karena hak anak adalah bagian dari hak asasi,” ungkapnya.

Dikatakannya, anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu dipaksa menikah di bawah 18 tahun, memiliki kerentanan yang lebih besar. Baik itu dari aspek pendidikan, kualitas kesehatan, dan berpotensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.

“Dampak perkawinan anak itu tidak hanya dialami anak yang dinikahkan, tetapi juga anak yang dilahirkan dan berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. Data membuktikan bahwa stunting lahir dari ibu yang masih berusia anak,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai, kegiatan yang dilaksanakan MUI ini sangat strategis dan perlu diperhatikan. Kegiatan ini,  merupakan wujud penyelamatan anak bangsa yang terjebak dan terabaikan dalam praktek perkawinan anak yang memprihatinkan.

Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, menyampaikan bahwa fiqih maupun syariat Islam tidak memberikan batas minimum usia perkawinan secara kuantitatif.

Namun, ia menegaskan, tidak berarti pada usia-usia yang rentan seperti anak-anak, kemudian dibebaskan untuk menikah.

Ia jugamenilai, ukuran paling mudah menilai seseorang layak menikah atau tidak adalah apakah di kemudian hari tergambar kehidupan yang harmonis atau hayatan zaujiyyah.

“Fiqih tidak membatasi usia perkawinan, tapi ada penekanan kedewasaan. Dan ada tujuan keharmonisan di dalam sebuah perkawinan,” katanya.

Ia menyebutkan inti dari perkawinan di samping sakinah, mawadadah, wa rahmah, tetapi di balik itu ada sebuah tugas besar di perkawinan yaitu melihatkan kehidupan yang harmoni, hayatan zaujiyyah.

“Bukan hanya di dunia melainkan sampai nanti di akhirat, makanya kalau kita melihat ayat-ayat Alquran maupun hadist Rasulullah SAW, yang ditawarkan dialah hayah zaujiyyah dalam perkawinan,” imbuhnya.

Dia menyampaikan, zaujiyyah adalah tawaran utama dalam agama Islam. Karena itu, maka pertimbangan menikah tidak sekadar asal cocok belaka. Ada pertimbangan utama yang harus diperhatikan yaitu kehidupan yang harmoni di dunia dan akhirat. Harmoni itu, imbuh Kiai Miftach, adalah gambaran kedewasaan seseorang. Dari harmoni itulah, nantinya lahir sebuah keluarga bahkan membentuk bangsa yang berkualitas.

Angka Pernikahan Anak

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Prof Amany Lubis,  menyampaikan saat ini tugas yang paling utama dalam menekan angka pernikahan anak harus dimulai dengan memperbaiki paradigma masyarakat bahwa perempuan yang boleh menikah adalah perempuan yang sudah haid.

Padahal menurutnya, haid adalah pengalaman biologis dan tidak menjamin pada kondisi kedewasaan perempuan. “Perempuan yang sudah haid belum tentu dewasa dan bisa bertanggungjawab atas keluarga. Dewasa adalah yang sudah tahu hak dan kewajibannya termasuk dalam berumah tangga,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini upaya pendewasan usia perkawinan yang sedang dilakukan MUI menggunakan kaidah prinsip fiqih sesuai tuntunan Islam.

Hal ini bertujuan untuk membentuk keluarga Indonesia yang bahagia, sakinah, mawaddah, warrahmah, jauh dari risiko perceraian, dan risiko kemiskinan.

Dalam kasus perkawinan anak, tak hanya perenggutan hak-hak anak saja yang menjadi problem, tapi di sisi lain dia melihat angka perkawinan anak ini juga berkontribusi dalam menambah jumlah angka kemiskinan di Indonesia.

Prof Amany meminta dukungan dan bantuan kepada seluruh stake holder, kementerian terkait, dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam membantu menurunkan angka pernikahan dini dengan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Pernikahan.

Pendidikan Pra Nikah

Wakil Presiden RI, Prof KH Maruf Amin, mengatakan tingginya angka pernikahan anak juga menjadi sumbangsih tersendiri terhadap faktor perceraian dini dewasa ini.

Ini disebabkan karena usia anak di bawah 19 tahun secara psikologis belum memiliki kesiapan mental yang cukup untuk memulai bahtera rumah tangga.

Pernikahan yang dilaksanakan tanpa persiapan yang matang baik secara psikis dan biologis, memiliki kemungkinan lebih besar kepada terciptanya keluarga yang tidak harmonis dan bahagia, bahkan sampai berujung pada perceraian.

“Jadi kematangan ini harus dimaknai secara kualitatif, matang secara fisik dan mental,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini juga menyampaikan bahwa pendidikan dan penanaman kesadaran berumah tangga perlu diberikan kepada para calon pengantin melalui konseling pra nikah, dan konseling hal ini menjadi lebih penting setelah ada temuan tingginya angka perceraian. Dalam konseling tersebut nantinya para calon pengantin akan diajarkan berbagai macam hal krusial dalam dunia perkawinan. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar