Teguh Santosa: SMSI Sudah Miliki Cabang di 20 Provinsi

 Teguh Santosa: SMSI Sudah Miliki Cabang di 20 Provinsi

TANGERANG, MIMBAR.CO.ID – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI) Teguh Santosa mengatakan bahwa SMSI yang dideklarasikan tanggal 17 April 2017 sudah memiliki cabang di 20 provinsi. Semua pengurus di level provinsi telah mendapatkan SK penetapan pengurus dari SMSI Pusat.

“Kini, pengurus SMSI di provinsi harus sungguh-sungguh melakukan pendataan, membuka pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi perusahaan media siber yang ingin menjadi anggota SMSI,” kata Teguh saat membuka acara rapat pleno pengurus Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI) di Wisma Tamu Puspitek , Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/6/2017).

Dijelaskan Teguh, bahwa, syarat-syarat verifikasi yang harus dipenuhi perusahaan media siber seperti yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Antara lain yaitu , perusahaan media siber harus berbentuk badan hukum, memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, memiliki kantor, dan memiliki penanggung jawab. Selain itu juga mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers.

Sementara itu, bahwa, agar terdaftar sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI harus memiliki setidaknya 15 cabang di provinsi, dan 200 anggota berupa perusahaan media siber yang memenuhi syarat untuk diverifikasi.

“Saat ini SMSI sudah memiliki cabang di 20 provinsi, dan tinggal merapikan anggota sehingga memenuhi syarat untuk diterima sebagai konstituen Dewan Pers,” urai Teguh.

Dia menekankan agar pengurus SMSI di provinsi bekerja lebih keras untuk mencapai target pendaftaran di Dewan Pers.

“Insya Allah bulan September nanti kita daftarkan SMSI secara lengkap ke Dewan Pers,” kata Teguh yang didampingi oleh Sekretaris SMSI Firdaus.

Web Admin

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar