Tak Ingin Ada Kluster Baru, Layanan Simling Jaksel Terapkan Prokes

 Tak Ingin Ada Kluster Baru, Layanan Simling Jaksel Terapkan Prokes

JAKARTA – Menyikapi imbauan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang tertuang dalam Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 soal penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes). Layanan Simling (SIM Keliling) Jakarta Selatan komitmen menjalankannya.

Pamin Simling Jaksel Iptu Dede Syarif Hidayat mengatakan jika pihaknya tak pernah lalai menerapkan Prokol Kesehatan (Prokes) tersebut.

“Dari awal buka sampai tutup tetap Prokes,” kata Dede kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Dede menjelaskan, Prokes dapat komitmen dilaksanan jika ketersediaan sarana dan sikap tegas petugas.

“Selain sarana penunjang seperti tempat cuci tangan dan hand sanitizer, ternyata sikap dari kita (petugas) juga sangat penting lho. Percuma aja kalo semua pendukung Prokes disediakan tapi gak bisa atur jarak,” tegas Dede.

Dede menambahkan, sikap tegas penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) bukan hanya karena mengindahkan imbauan pimpinan, Namun semua itu demi kemanusiaan.

“Semua demi kemanusiaan, agar tak ada kluster baru di tempat ini,” jelas dia.

Untuk diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan keputusan resmi melalui Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Jika tak mengindahkan imbauan tersebut maka pemerintah tak segan-segan memberikan sanksi tegas. Sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar