Tags : HGB Bisa Diubah

Biaya Relatif Terjangkau, HGB Bisa Diubah SHM

DEPOK – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya yang relatif terjangkau, yaitu hanya Rp 50.000. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan menegaskan biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi. “Pastinya untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon […]Selengkapnya

Continue Reading...