Tags : Elemen Moral

“Berakhlak”, Elemen Moral Profesionalitas Wartawan

Oleh: Amir Machmud NS PADA titik manakah kita menemukan aspek moral “berakhlak” dari 11 pasal Kode Etik Jurnalistik? Rasa-rasanya, tak satu pun pasal yang tidak memuat substansi moral itu sebagai syarat mutlak profesionalitas wartawan. Saya menyimpulkannya sebagai “iktikad fungsional” untuk menjabarkan fungsi media dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni memberi informasi, memberi […]Selengkapnya

Continue Reading...