Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap Pengiriman Sabu Seberat 46 Kg

 Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap Pengiriman Sabu Seberat 46 Kg

DEPOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 46 Kg dari Medan.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka yang berinisial EP alias

Dari tersangka itu, polisi berhasil mendapatkan identitas pemilik atau penyuplai barang narkotika jenis sabu tersebut.

“Dua orang ditangkap karena kedapatan membawa sabu, dari keduanya keluarlah seorang tersangka lagi yaitu DN alias SS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).

Setelah didalami lagi, penyidik menemukan 2 orang tersangka yang kini sedang dalam pengejaran, AT dan UA.

“Tiga tersangka, DN, AT dan UA masij dalam pengejaran,” ungkap Yusri.

Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 44 bungkus plastik teh hijau merk Guan Yin Wang yang berisi sabu dgn berat brutto 46.544 gram.

“Dari pengungkapan ini polisi menyelamatkan 352.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram di pakai 8 orang X 44.000 gram,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UURI 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya hukuman mati,” tutupnya. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar