Saat Dengar Pendapat dengan DPR RI, Kementerian ATR/BPN Menyampaikan Transformasi Digital Dilaksanakan dengan Saksama

 Saat Dengar Pendapat dengan DPR RI, Kementerian ATR/BPN Menyampaikan Transformasi Digital Dilaksanakan dengan Saksama

JAKARTA – Guna menuju institusi pengelola tata ruang dan pertanahan yang berkelas dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi digital dalam kegiatan pelayanan publik di bidang tata ruang dan pertanahan.

Transformasi digital ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar layanan publik menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan platform digital, yang disingkat dengan DILAN atau Digital Melayani.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tahun 2021 merupakan tahun transformasi digital.

“Dengan transformasi digital, banyak hal-hal yang akan kita selesaikan,” kata Sofyan A. Djalil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Nusantara II, Gedung MPR/DPR, Senin (22/03/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga tahun 2021, Kementerian ATR/BPN telah melakukan konversi layanan. Setidaknya ada empat layanan konvensional yang telah dikonversi menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertipikat Tanah.

Hadirnya keempat layanan elektronik tersebut dapat mengurangi antrian di kantor pertanahan. Konversi dari layanan konvensional ke layanan elektronik tentu akan membuat masyarakat beradaptasi. Biasanya bisa datang ke Kantor Pertanahan, kini dapat dilaksanakan di mana pun.

“Kami akan sangat berhati-hati dalam melaksanakan transformasi digital. Jangan sampai yang dilakukan ini menciptakan goncangan dan kekhawatiran dalam layanan pertanahan. Kita akan lakukan dengan terukur serta prospek waktu yang lebih panjang,” paparnya.

Dalam RDP kali ini, selain memberi garansi dalam pelaksanaan transformasi digital secara berhati-hati, Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan juga mengenai sertipikat tanah elektronik. Sertipikat elektronik merupakan suatu gagasan agar membuat layanan menjadi lebih singkat dan lebih mudah.

Secara teori, sertipikat elektronik ini akan membuat data pertanahan menjadi lebih aman, artinya memberikan perlindungan. Idenya adalah membuat masyarakat lebih praktis dalam mengakses data pertanahan, tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan.

Untuk melakukan uji coba konversi dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik, sertipikat elektronik perlu mendapat persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemkominfo), yakni dengan menerbitkan peraturan, sebagai payung hukumnya.

Atas dasar itu, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, terbitlah Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. “Peraturan ini hanya menjadi dasar untuk menguji coba. Permen ini bukan peraturan pelaksana, tetapi untuk menguji coba,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Permen ATR/Kepala BPN

Menteri ATR/Kepala BPN menerangkan  dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 Ayat 3, banyak diartikan salah oleh publik. Padahal dalam Pasal 16, yang memuat empat pasal, semuanya merupakan satu kesatuan.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan publik menafsir ayat 3 ini di luar konteks. “Padahal kenapa dilakukan ayat ketiga ini? Untuk melakukan alih media. Jadi, jika misalnya, Saya datang untuk alih media di Kantor Pertanahan, kemudian akan dilakukan alih media tersebut. Untuk sertipikat analognya bagaimana? Kesannya seolah ditarik, padahal nanti akan kita stempel, lalu akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil; Sekjen Kementerian ATR/BPN sekaligus Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Himawan Arief Sugoto; Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), R. Adi Darmawan; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto. (hms/tr)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar