Reskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Penadah Ratusan Unit Sepeda MTB

 Reskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Penadah Ratusan Unit Sepeda MTB

SIDOARJO – Unit Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan sepeda ratusan unit sepeda MTB 26″ merek Exotic dari gudang Denanyar Jombang untuk dibawa ke Toko sepeda Restu Krian.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AM dan AN.

Harusnya barang tersebut merupakan pesanan toko Sepeda Agung Cilacap dari PT Roda Pasifik Semarang, yang diangkut menggunakan jasa ekspedisi.

“Mereka (AM dan AN) bersengkongkol menjual barang hasil curian diperoleh dari seorang kurir ekspedisi,” kata Wahyudin di Mapolresta Sidoarjo, Jum’at (15/1/2021).

Wahyudin mengungkapkan, pelaku SK yang merupakan kurir ekspedisi pengiriman sepeda itu saat ini masih dalam pencarian petugas.

“SK kabur dan saat ini masuk DPO,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu pihaknya turut mengamankan mobil truk Mitsubhisi warna kuning nopol AG 9267 UE. Untuk sepeda yang digelapkan oleh para pelaku berjumlah 171 unit.

“Total ada sekitar 171 unit sepeda yang digelapkan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar