Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta Dinilai Adil dan Objektif

 Putusan Komisi Informasi DKI Jakarta Dinilai Adil dan Objektif

JAKARTA – Majelis Komisioner (MK) menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi DKI Jakatrta (KI DKI) dengan agenda Pembacaan Putusan Kasus Sengketa Tanah antara Edi (Pemohon) melawan Atasan PPID Kelurahan Kedoya Selatan (Termohon), Rabu (20/01/2021).

Putusan tersebut dinilai adil dan objektif oleh Pihak Termohon. “Menurut saya, Putusan Komisi Informasi ini sangat adil dan objektif karena MK memutuskan perkara berdasarkan bukti dan fakta persidangan yang diungkapkan kedua belah pihak dalam sidang pembuktian” ungkap Termohon pasca pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, MK mengukuhkan pertimbangan Termohon yang menyampaikan bahwa informasi yang diminta Pemohon terkait keterangan pemilik tanah warisan dan peralihan-peralihan atas Girik C. 503 Persil 76 Blok D III termasuk Nomor Akta Jual Beli atas nama Madjit bin Salim merupakan informasi yang dikecualikan karena apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi.

Hal ini senada dengan UU Keterbukaan Informasi Publik 14/2008 Pasal 17 pada huruf g tentang informasi yang dikecualikan “Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang“.

Adapun alasan Pemohon meminta Nomor Akta Jual Beli kepada Termohon sebagai dasar rujukan untuk meminta informasi ke Kecamatan Kebon Jeruk, karena pihak Kecamatan Kebun Jeruk tidak bisa mencari Akta Jual Beli tanpa nomor aktanya.

Sebelumnya, Pemohon mengungkapkan bahwa dirinya merupakan ahli waris dari Majid bin Salim dan merasa berhak mendapatkan informasi sebagaimana yang dimohonkan. Selain itu,  Pemohon juga merasa belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak lain

Namun, dalam pemeriksaan pokok perkara, Pemohon tidak dapat menunjukan Girik C. 503 Persil 76 D. III yang asli sebagai bukti kepemilikan yang sah juga menunjukan kedudukan Pemohon sebagai Ahli Waris sehingga Termohon juga tidak dapat memberikan informasi yang diminta.

Sementara itu, legal standing Pemohon sebagai anak salah satu ahli waris juga tidak kuat karena  tidak didasari oleh surat keterangan ahli waris dan surat kuasa dari seluruh ahli waris almarhum Madjit bin Salim. Dengan demikian, dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan untuk mengukuhkan pertimbangan Atasan Badan Publik yaitu Atasan PPID Kelurahan Kedoya Selatan. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar