Polsek Tanjung Priok Ringkus Pelaku Curas Modus Jual HP Via Internet

 Polsek Tanjung Priok Ringkus Pelaku Curas Modus Jual HP Via Internet

JAKARTA – Polsek Metro Tanjung Priok Jakarta Utara ciduk seorang pria berinisial AD (25), diduga melakukan aksi pencurian disertai dengan kekerasan, di wilayah Jakarta Utara.

Dalam aksinya AD dan kelompoknya melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjual hp melalui internet.

Insiden ini terjadi 20 Agustus 2020 malam di daerah Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Awalnya korban tengah mencari hp di internet dan tertarik dengan hp milik pelaku yang dijual seharga Rp950 ribu.

“Korban dan saksi sepakat degan harga itu dan berniat ketemu di depan Pasar Warakas,” kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono ketika dikonfirmasi, Jum’at (11/9/2020)

Lebih jauh Kompol Budi mengatakan kala itu korban berserta rekannya pergi menaiki satu motor untuk menemui pelaku ditempat yang sudah ditentukan oleh mereka. Ketika bertemu, pelaku memperlihatkan unit hp yang dia jual di internet.

“Kurang lebih sepuluh menit datang pelaku sambil memperlihatkan hp yang dijualnya sesuai dengan yang diiklankan melalui media sosial Facebook tetapi tidak dilengkapi dus dan charger,” beber Budi.

Pelaku pun mulai melancarkan aksinya. Dia mengajak korban dan saksi untuk ikut ke rumahnya dengan tujuan mengambil kelengkapan hp itu.

Pelaku dan korban beserta saksi menaiki motor korban menuju ke rumah korban. Setiba di TKP, saksi memilih turun karena merasa curiga dan meninggalkan korban, sedangkan korban masih berada di motornya beserta pelaku.

“Mereka bertiga berjalan menyeberang rel kereta api dihentikan oleh empat orang pria tidak dikenal. Kurang lebih 10 orang diduga pelaku mengerumuni korban dan empat diantaranya membawa sajam serta korban diancam dengan cara dikalungi sajam,” kata Budi.

Karena merasa terancam dan terdesak, korban merelakan barang berharganya yang terdiri dari dompet, helm, motor hingga uang tunia sebesar Rp1,2 juta diambil para pelaku. Para pelaku pun berhasil melarikan diri.

Singkat cerita, setelah korban membuat laporan polisi, polisi dengan cepat menangkap satu tersangka. Polisi juga masih memburu enam tersangka lainnya dalam kasus ini.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2E KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar