Polda Metro Ringkus Tujuh Sindikat Curanmor

 Polda Metro Ringkus Tujuh Sindikat Curanmor

JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tujuh tersangka sindikat pencurian sepeda motor, yang kerap beraksi di wilayah Jakarta.

Bahkan dari tujuh pelaku tersebut, saat di usut ternyata masih satu keluarga.

“Kejadiannya pada September lalu, dibeberapa TKP. Ada tiga TKP di Ciracas Jakarta Timur dan Cimanggis Depok. Korban ada tiga yang melapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Lima diantaranya merupakan satu keluarga, ujarnya.

“Ini satu keluarga, tersangka L adalah suaminya S dan AR ini anaknya,” ungkap Yusri.

Tersangka berinisial MN bertugas sebagai eksekutor didampingi oleh tersangka AW sebagai Joki. Tersangka S berperan sebagai pemesan motor serta pembeli motor hasil curian untuk dijual lagi.

Sedangkan tersangka L berperan memodali S membeli motor. Tersangka AR, AW dan AI berperan mengambil motor hasil curian, merapihkan motor hingga menjual motor hasil curian ke orang lain.

“Modus utama mereka patroli melihat kendaraan parkir di tempat sepi, bisa jadi sasaran para pelaku ini. Melihat situasi aman dengan kecepatan kilat mereka dengan kunci T dia bisa gondol sepeda motor,” beber Yusri.

Dari keterangan para tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta. Hasil curian dijual lagi dengan harga kurang lebih Rp3 juta sesuai jenis motor curian.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar