Polda Jatim Ungkap Peredaran 6 Kg Sabu

 Polda Jatim Ungkap Peredaran 6 Kg Sabu

SURABAYA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Surabaya, pada Selasa 16 Februari 2021 di jalan Kupang Gunung Timur, sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang diringkus IS alias J sebagai kaki tangan dan ES (27) yang adalah kaki tangan seorang bandar, HRS yang kini masuk DPO.

“Dari tangan tersangka IS, kami (polisi) mengamankan 22,81 gram sabu,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang didampingi Wadir Narkoba AKBP Aris Supriono, Kamis (18/2/2021) siang.

Setelah dilakukan pengembang dari interogasi dari tersangka IS, Polisi turut mengamankan ES dan mengamankan sabu dengan jumlah yang lumayan berat.

“Tersangka ES diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelasnya.

Gatot mengungkapkan, barang haram tersebut akan diedarkan di Surabaya dan Sidoarjo.

“Rencananya sabu itu akan diedarkan di Surabaya dan Sidoarjo,” ujarnya.

Berdasarkan interograsi lebih mendalam terhadap tersangka ES, sabu yang dia kuasai adalah milik RMB yang kini menjadi DPO, selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY.

Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta.

“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar