Penjelasan Kuasa Hukum PT SR Terkait Karyawan Dirumahkan

 Penjelasan Kuasa Hukum PT SR Terkait Karyawan Dirumahkan

SLEMAN – Merasa telah di PHK sepihak, puluhan karyawan PT Saliman Riyanto (PT SR) dan CV Mitra Gema Lestari (MGL) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Saliman Riyanto Raharja, Jalan Gito Gati Sleman.

Para karyawan tersebut menuntut haknya, agar dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Menanggapi aksi tersebut, Manajemen PT SR melalui Kuasa Hukumnya, M. Fatkul Huda SH menyatakan, PT SR tidak melakukan PHK, tetapi hanya merumahkan.

“PT SR hanya merumahkan karyawannya. Artinya mereka akan diperkerjakan kembali namun sementara sesuai dengan beban kerja atau kebutuhan” kata Fatkul Huda, di RM Jejamuran, Sleman, Senin sore (20/7/2020).

Langkah merumahkan karyawan ini, sambung Huda, karena PT SR dalam keadaan merugi akibat terdampak pandemi Covid-19. Begitu pula CV MGL juga mengalami defisit cukup besar.

Seiring dimulainya operasional perusahaan, sekitar 50 karyawan sudah dipanggil bekerja kembali.

“Adanya aksi sejumlah buruh karena salah memaknai arti dirumahkan. Sehingga mereka menganggap sudah di PHK. Dimana hal ini dilakukan pihak perusahaan sudah berunding dengan karyawan,” jelasnya.

Lebih jauh Huda mengungkapkan, terkait pemutusan kerja karyawan CV MGL, di sebabkan karena perusahaan  mengalami pailit. Sehingga tuntutan mereka dengan menggunakan norma UU Ketanagakerjaan pasal 164 ayat 3 tidak tepat.

“Dalam pertemuan Dwipartit ada perbedaan norma atau landasan UU Tenaga kerja. Jika buruh memakai norma pasal 164 ayat 3, perusahaan berpedoman pasal 264 ayat 1. Karena ada perbedaan ini, kami masih akan  melakukan mediasi” tambahnya. (njar/vn)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar