Pengadilan Kabulkan Perlawanan Warga Mahkota Cimanggis

 Pengadilan Kabulkan Perlawanan Warga Mahkota Cimanggis

DEPOK – Usaha tak kenal lelah menuntut keadilan warga Perumahan Mahkota Cimanggis, akhirnya mulai menuai hasil.

Pasalnya, sidang perkara Nomor 164/PDT.PLW/2019/PN.DPK, yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2020 dengan agenda putusan, pada pokoknya “Mengabulkan” perlawanan yang diajukan oleh warga Perumahan Mahkota Cimanggis, Kota Depok Jawa Barat.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan Putusan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Forci Nipa Darma, dengan duduk sebagai anggota majelis Hakim Nanang Herjunanto dan Hakim Nugraha Medica Prakasa.

Perlawanan yang diajukan warga perumahan tersebut berawal dari penetapan sita eksekusi Pengadilan Negeri Depok Nomor: 14/Pen.Pdt/Sita.Eks/2018/PN.Dpk Tanggal 17 Mei 2019, atas 31 (tiga puluh satu), bidang tanah dan bangunan yang telah dibeli warga dari developer PT Duta Tunas Mandiri, yang merupakan group usaha dari Takke Group milik pengusaha Lauren Takke.

Mengutip dari pertimbangan didalam putusan yang dibacakan hakim, sita yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Depok, karena adanya permohonan dari pemilik tanah sebelumnya yaitu Bambang Slamet Riyadi, Setiawan, Dudit Dharmawan, dan M.arif Rachman yang meminta kepada developer untuk menyerahkan PPN dari penjualan atas tanah dan bangunan Perumahan Mahkota Cimanggis.

Dimana pada fakta yang terungkap dipersidangan pihak developer telah menyelesaikan PPN tersebut langsung ke Dirjen Pajak.

Pada sidang tersebut, warga Perumahan Mahkota Cimanggis diwakili oleh kuasa hukumnya Erik Graha padapotan,SH,M.Kn dan Arlis Budi Wbowo, SH., dari kantor hukum WINN Attorney at Law. Sedangkan, dari pihak terlawan dalam hal ini Bambang Slamet Riyadi, berdasarkan informasi merupakan dosen Fakultas Hukum disalah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, beserta terlawan yang lain tidak tampak hadir dipersidangan.

Hermawan Tjakradiwira, salah seorang warga Perumahan Mahkota Cimanggis mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim yang mengabulkan perlawanan mereka.

“Alhamdulillah proses persidangan yang berlangsung kurang lebih satu tahun ini membuahkan hasil yang baik buat warga,” katanya. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar