Pemkot Depok Terus Sosialisasikan Perda Larangan Parkir Sembarangan 

 Pemkot Depok Terus Sosialisasikan Perda Larangan Parkir Sembarangan 

DEPOK – Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang di dalamnya memuat tentang ketentuan aturan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan, disosialisasikan kepada masyarakat.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dinas Perhubungan Kota Depok Agus Tamim mengungkapkan, perubahan Perda No 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan mengacu, pada perubahan Perda No 1 Tahun 2020.

Agus Tamim menyebutkan, perubahan ini mengacu pada Perda No 2 Tahun 2012 ini, banyak yang ingin diimplementasikan, salah satunya masalah garasi dan perparkiran warga masyarakat.

“Jadi masalah ini sangat mendesak sekali, karena banyak usulan masyarakat tentang perparkiran yang semerawut di perkampungan, perumahan, dimana satu rumah mobilnya bisa dua, sehingga mobilnya itu bisa diparkir dijalanan. Hal ini sangat menggangu, terutama disaat-saat urgent seperti kalau misalnya ada kebakaran, sehingga diperlukan kecepatan tinggi saat situasi seperti itu,” kata Agus Tamim saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Depok No.01 tahun 2020 Tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 Penyelengaraan Bidang Perhubungan, di Kecamatan Cinere, Selasa (21/12/2021).

Ka Bimkestib menyebutkan bahwa untuk Peraturan Daerah Kota Depok No.01 tahun 2020 ini, perlu disosialisasikan yang sudah tertuang dalam Perda tersebut kepada masyarakat.

Tentunya perlu disosialisasikan terlebih dahulu, agar masyarakat tidak parkir sembarangan di bahu jalan terutma di perumahan.

“Kita memberikan solusi silakan membentuk parkiran yang dikelola oleh masyarakat sendiri, untuk penyediaan lahan kosong, karena nanti akan ada mekanismenya tersendiri dari kelurahan dan kecamatan,” paparnya.

Lanjutnya, sesuai dengan jadwal tinggal  menerapkan implementasi dilapangan, tentunya lalu sosialisasi diperlukan.

“Kita sampaikan kepada masyarakat Kecamatan, Kelurahan dan mungkin nanti sampai ke RT, yang nantinya akan ada sanksi berupa denda, bila melanggar aturan tersebut sebesar Rp.2 juta,” ujarnya.

Agus Tamim berharap, Dinas Perhubungan Kota Depok, ingin membentuk lingkungan tertib dan tidak banyak kendala di lapangan sehingga tercapai lalu lintas yang lancar.

Untuk Pemberlakuan tersebut akab di realisasikan tahun 2022 ini, tambahnya. (My)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar