Pemerintah Tidak Hambat Kepala Daerah ke Luar Negeri

 Pemerintah Tidak Hambat Kepala Daerah ke Luar Negeri

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegasakan tidak akan menghambat izin Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

“Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sesuai dengan kepentingan masyarakat,” kata Tjahjo usai menghadiri Pembukaan Indonesia Development Forum 2019 di Assembly Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (22/7/2019).

Dikutip dari setkab.go.id, Mendagri menjelaskan, pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin, Kemendagri tidak akan menghambat. Tapi Kemendagri harus koordinasi dengan Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya dibatasi lima orang.

“Juga termasuk keperluannya untuk apa, apa manfatnya untuk daerah dan masyarakat, karena dia pergi menggunakan anggaran uang rakyat,” jelasnya.

Ia pun menekankan agar kepala daerah yang izin ke luar negeri tidak hanya menghadiri acara seremonial saja, melainkan urusan penting yang dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.

“Kami tidak menghalangi tidak menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja. Kalau itu penting, silahkan tidak masalah,” jelas Tjahjo, seraya mengemukakan, ada kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri.

Bahkan Mendagri mempertanyakan, kalau sering ke luar negeri, kapan kepala daerah itu bekerja untuk rakyatnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (pen/hms)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar