Musrenbang Sumsel, Kemendagri: Perlunya Kolaborasi dan Perkuat Perencanaan Pembangunan

 Musrenbang Sumsel, Kemendagri: Perlunya Kolaborasi dan Perkuat Perencanaan Pembangunan

Palembang – Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni memberikan arahan dalam rangkaian acara Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) RKPD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, Kamis (13/4/2023) di Hotel Novotel Palembang.

“Musrenbang RKPD ini mempunyai arti penting dalam rangkaian penyusunan dokumen perencanaan tahunan daerah, karena melalui forum ini, seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi atas program, kegiatan, dan sub kegiatan yang diusulkan untuk ditetapkan dalam RKPD tahun 2024,” tegas Fatoni.

Mencermati capaian dan prestasi Provinsi Sumatera Selatan, telah fokus pada tujuan dan proses, sehingga masuk pada tren positif capaian indikator makro se-Sumatera. Kemendagri turut memberikan apresiasi atas capaian tersebut yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan.

Sedangkan, capaian indikator makro yang lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, dan tingkat kemiskinan perlu peningkatan capaian melalui langkah kolaborasi, sehingga target dapat dicapai sesuai dengan yang direncanakan.

Pada pengusulan major project juga memerlukan penguatan strategi, di antaranya perlunya informasi data yang detail dan rinci; penguatan akreditasi layanan yang akan diberikan; serta penguatan kesiapan struktur pendukung yang dapat mempercepat pemantapan program.

Fatoni juga mengarahkan pertama, perlunya melakukan pengoptimalan kebijakan satu data daerah melalui pengoptimalan e-walidata dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah sebagai bagian dalam menciptakan perencanaan pembangunan yang berkualitas berbasis data.

Kedua, melaksanakan prinsip utama sinkronisasi kebijakan perencanaan melalui sinkronisasi kebijakan dengan aspasial nasional (RPJPD dengan RPJPN dan RPJMD dengan RPJMN) dan dokumen spasial, baik dengan RTRW nasional serta RTRW provinsi (Amanat SE Mendagri Nomor 100.4.4/110/SJ Tahun 2023 tentang Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan RTRW).

Ketiga, melakukan penguatan SDM Perencana melalui bimbingan teknis peningkatan kapasitas, utamanya dalam menyajikan dokumen jangka menengah dan panjang yang berkualitas.

Keempat, menyiapkan exit strategy dalam substansi RPJPD 2025-2045 untuk menjaga keberlanjutan momentum Indonesia Emas 2045.

“Kolaborasi berbagai pihak termasuk non pemerintahan (Pentahelix) dengan komitmen yang tinggi dalam pembangunan dapat diwujudkan dengan kerja sama dengan pembagian peran yang jelas menjadi kunci penyelesaian permasalahan dan isu pembangunan yang kompleks,” pesan Fatoni kepada seluruh peserta Musrenbang.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar