Mediasi Berhasil, KIP DKI Berikan Layanan Penyelesaian Sengketa Informasi Berkualitas

 Mediasi Berhasil, KIP DKI Berikan Layanan Penyelesaian Sengketa Informasi Berkualitas

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI) berhasil menyelesaikan sengketa informasi antara Supriyono (Pemohon) melawan Komisi Informasi Pusat (Termohon) melalui proses mediasi yang dibantu oleh Mediator KIP DKI, Nelvia Gustina.

Majelis Komisioner (MK) yang diketuai Harry Ara Hutabarat, beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Harminus membacakan Putusan Mediasi pada pelaksanaan sidang ajudikasi nonlitigasi ke-3, Rabu (17/02/2021) bertempat di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual Jalan Awaludin II No. 1 Tanah Abang Jakarta Pusat.
Sebelumnya, melalui surat permohonan informasi, disampaikan bahwa informasi yang diminta yaitu terkait kapan waktu batas akhir keharusan Komisi Informasi Pusat memulai upaya penyelesaian sengketa informasi untuk nomor 011/VI/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Juni 2020.
Dalam surat balasannya, Termohon menyampaikan bahwa Pemohon telah menerima akta registrasi dan selanjutnya akan diinformasikan kepada Pemohon perihal penetapan hari pelaksanaan sidang kasus tersebut.
Namun, Pemohon merasa, Termohon harus mengimplementasikan UU KIP 14/2008 Pasal 38 Ayat (2) yang menyatakan bahwa proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus ) hari kerja.
Setelah melalui proses mediasi, dihasilkan sebuah kesepakatan kedua belah pihak. Termohon sepakat untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon. Dengan demikian, MK menyatakan proses mediasi berhasil dan dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU KIP 14/2008.
Dalam Putusannya, MK Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan bersama dan menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.
“Sebagai masyarakat atau publik, ada PR besar di Komisi Informasi baik tingkat Pusat maupun Provinsi yaitu terkait implementasi dari Pasal 38 Ayat (2). Pemohon ingin memperjuangkan bagaimana implementasi pasal tersebut sehingga nantinya akan memberikan dampak hukum yang lebih optimal“ tanggapan Termohon pasca pembacaan putusan.
Termohon juga menambahkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi dari awal pemeriksaan legal standing hingga akhir putusan, KIP DKI memiliki tingkat kualitas yang baik. KIP DKI sudah memberikan tontonan kepada Publik, bagaimana memberikan pelayanan yang berkualitas.

Senada dengan hal tersebut, Pemohon memiliki asumsi yang sama terhadap pelayanan penyelesaian sengketa informasi di KIP DKI.
“Menurut kami, pelayanannya baik, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi terkait dengan Standar Layanan Informasi Publik. Pelaksanaan hukum acaranya juga sudah sesuai, dimulai dengan pengundangan 3 hari sebelum hari pelaksanaan, dan juga dikonfirmasi oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan. Untuk pelaksanaannya juga cepat, 2 kali pelaksanaan sidang, langsung mediasi dan pekan depannya pembacaan Putusan Mediasi. Dan itu mempercepat proses pelaksanaan sidang ajudikasi nonlitigasi” ujar Termohon.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar