Lilik Sujandi Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD Kalsel Bahas Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024

 Lilik Sujandi Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD Kalsel Bahas Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024

BANJARMASIN – Komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk turut serta melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kalsel, Kamis (07/04/2022).

RDP membahas tentang implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan berlangsung di Aula Pertemuan HM Ismail, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin membuka dialog dan menyampaikan Rencana Aksi Nasional P4GN yang akan dilakukan.

“Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan telah menginstruksikan untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN tersebut dan untuk memberi laporan secara periodik. Saya berharap kita dapat mengimplementasikan program dengan semangat kerja bersama dan berkolaborasi, sebab mencegah narkoba tidak bisa dilakukan secara individual,” paparnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Jackson Lapalonga menjelaskan Rencana Aksi Nasional P4GN tersebut dapat menekan jumlah Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika.

“Jika kita menambah jumlah Lapas tanpa menyelesaikan kasus narkoba, tidak akan mengurangi over kapasitas secara signifikan. Melalui forum ini, untuk dapat mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional P4GN dan disegerakan pembangunan rehabilitasi dengan sarana dan prasarana yang lengkap atas lahan yang telah diberikan sehingga terpidana kasus narkoba setelah dilakukan assessment dapat dilakukan rehabilitasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Jackson.

Senada dengan Jackson, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi menyampaikan hal yang sama terkait penyebab Over Capacity pada Lapas di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Jumlah penghuni pada Lapas di Provinsi Kalimantan Selatan >70 % terpidana karena kasus Narkoba. Perlu dukungan dari para stake holder untuk menyediakan fasilitas rehabilitasi medis maupun sosial. Mencegah Narapidana yang telah menyelesaikan masa hukuman untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama sehingga permasalahan over capacity dapat teratasi. Selain itu, lahan yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat dijadikan Lapas Terbuka yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan produktifitas dan sarana asimilasi dalam pemulihan hubungan antara narapidana dan masyarakat,” jelas Lilik.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar