KIP DKI Putuskan PD Pasar Jaya Buka Riwayat Kepemilikan Tanah

 KIP DKI Putuskan PD Pasar Jaya Buka Riwayat Kepemilikan Tanah

JAKARTA – Sidang ajudikasi nonlitigasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI Jakarta) antara Abdul Rohim (Pemohon) melawan Direktur Utama PD. Pasar Jaya (Termohon) telah menghasilkan sebuah Putusan Mediasi dengan nomor perkara 0006/IV/KIP-DKI-PS/2020.

Putusan Mediasi dibacakan Majelis Komisioner Harminus selaku Ketua merangkap anggota, Aang Muhdi Gozali dan Nelvia Gustina masing-masing sebagai anggota, Rabu (13/01/2021) dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Wagiran sebagai Panitera Pengganti. Dalam sidang pembacaan putusan tersebut hanya dihadiri oleh Termohon.

Sebelumnya, Majelis Komisioner (MK) KIP DKI Jakarta telah memeriksa kewenangan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, kedudukan hukum (legal standing) para pihak dan jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik .

Kemudian pada persidangan tersebut, Pemohon dan Termohon bersedia untuk menempuh proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2021 untuk memperoleh kesepakatan kedua belah pihak. Pelaksanaan mediasi dibantu oleh mediator KIP DKI Jakarta, Arya Sandhiyudha dan bersifat tertutup.

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah menerima dan membaca hasil mediasi tersebut. Dalam prosesnya, telah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak bahwa Termohon akan memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon sehingga mediasi dinyatakan berhasil. Kesepakatan mediasi tersebut dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi oleh Majelis Komisioner. Adapun informasi yang diminta Pemohon yaitu data dan informasi terkait riwayat kepemilikan tanah Pasar Jaya Pondok Bambu.

Pasalnya, Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan UU KIP 14/2008 Pasal 39. Sehingga dalam putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan bersama dan menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.

Setelah selesai pembacaan putusan, Termohon menyampaikan, “Saya merasa pelayanan penyelesaian sengketa informasi di KIP DKI Jakarta sangat bagus dan terstruktur rapih. Selain itu, baik Majelis Komisioner, Mediator maupun Tenaga Ahli yang bertugas sangat ramah dan kompeten sehingga proses persidangan dan mediasi berjalan dengan lancar ”.

(rls/kipdki)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar