KI DKI Putuskan Tiga Sengketa Informasi Sekaligus

 KI DKI Putuskan Tiga Sengketa Informasi Sekaligus

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI) berhasil menyelesaikan tiga sengketa informasi sekaligus yang dimohonkan oleh Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran/Aset Daerah (TOPAN AD) melalui proses mediasi yang dibantu Harminus sebagai mediator.

“Saya rasa pelayanan penyelesaian sengketa informasi di sini sudah cukup professional. Meskipun mediasinya sempat alot tetapi Mediator bisa menjadi penengah dan mendinginkan suasana sehingga proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan,” kata Kuasa Sudin Nakertrans dan Energi, salah satu Termohon setelah ditemui pasca pembacaan putusan.

Informasi dimohonkan kepada tiga Termohon sekaligus yaitu Sudin Sosial Jakarta Timur, Sudin Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif  (Sudin Parekraf) Jakarta Timur dan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Timur.

Adapun informasi yang dimohonkan terkait realisasi anggaran, pertanggungjawaban dana swakelola beserta bukti pengeluarannya, dan daftar penggunaan anggaran/daftar kegiatan tahun 2018 dan 2019.

Selain itu informasi tersebut, Pemohon juga meminta informasi berupa daftar urusan pariwisata SKPD/UKPD kepada Sudin Pariwisata Jakarta Timur.

Dalam prosesnya, telah disepakati bahwa Termohon akan memberikan sebagian informasi yang dimohonkan berupa link yang bisa diakses dan juga telah diunduh (download) untuk diberikan kepada Pemohon.

Informasi lain berupa Pertanggungjawaban Dana Swakelola Tahun Anggaran 2018 dan Tahun 2019 beserta Bukti Pengeluarannya termasuk dikecualikan, sehingga Termohon tidak dapat memberikan informasi tersebut kepada Pemohon karena telah dilakukan uji konsekuensi.

Kesepakatan mediasi tersebut dituangkan dalam Putusan Mediasi dan dibacakan Majelis Komisioner yang di ketuai oleh Harry Ara Hutabarat beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Aang Muhdi Gozali pada Sidang Ajudikasi nonlitigasi, Rabu (31/03/2021).

“Putusan Komisi Informasi ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga kami memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan bersama tersebut dan menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” tegas Harry Ara Hutabarat, Ketua Majelis Komisioner usai pembacaan putusan.

Pemohon mengungkapkan harapannya agar seluruh Badan Publik mengerti dan memahami prosedur uji konsekuensi.

“Saya berharap seluruh Badan Publik mengerti prosedur uji konsekuensi sehingga ketika mengatakan bahwa informasi dikecualikan, ada bukti uji konsekuensinya,” ujar Pemohon.

“Ke depannya, saya akan melanjutkan kembali ke seluruh DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu akan saya buat seperti ini supaya mereka mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu untuk siapa dan untuk apa,” tambah Pemohon. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar