Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Peran PPNS

 Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Peran PPNS

BANJARBARU – Dalam rangka Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi, yang berlangung  di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Kamis (17/02/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri 60 PPNS dari berbagai instansi di Provinsi Kalimantan Selatan.

Kegiatan dibuka oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo, dengan narasumber Kasie. Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Supian dan Kepala Subdirektorat PPNS, Nur Hikmah dari Direktorat Jenderal AHU melalui daring.

“Kegiatan ini merupakan bagian program Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam rangka mewujudkan persepsi kepada semua pihak terkait teknis penyidikan, sehingga dapat menumbuhkan semangat dan kepercayaan diri serta terjaminnya hak dan kewajiban PPNS,” kata Kabid Pelayanan Hukum, Riswandi.

Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo menyampaikan peran PPNS, salah satu tegaknya peraturan perundang-undangan karena kinerja dari PPNS, dimana PPNS diberikan kewenangan sehingga diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya menegakkan peraturan tersebut yang berada dibawah koordinasi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, ujarnya.

Heni Susila juga menyampaikan Ditjen AHU merupakan penyelenggara dari administrasi terkait dengan penerbitan Surat Keputusan untuk penetapan PPNS.

“Untuk menerbitkan Surat Keputusan tersebut, Kemenkumham tidak berdiri sendiri, meminta pertimbangan kepada Kepolisian dan Kejaksaan apakah calon PPNS telah memenuhi persyaratan atau tidak. Oleh karena itu, diperlukan sinergisitas yang selalu dijaga dan berkesinambungan antara Kemenkumham, Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” papar Heni.

Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel berharap kegiatan Sosialisasi ini dapat terus berlanjut dan diselenggarakan secara terus menerus sehingga kita dapat memahami tugas dan fungsi kita sekaligus saling mengenal.

“Ketika kita melaksanakan Tugas dan Fungsi yang berkaitan dengan hal khusus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, kita akan memiliki semangat, paradigma dan tolak ukur yang sama, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan masyarakat melihat kinerja PPNS secara akuntabel dan memenuhi asas kepastian hukum,” paparnya.

Selanjutnya pembahasan materi yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah. Materi dibawakan oleh narasumber Kepala Subdirektorat PPNS, Nur Hikmah dari Ditjen AHU membahas PPNS sebagai Penyidik Berdasarkan Undang-undang.

Kemudian paparan Kasie. Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Supian dengan materi Peran Koordinator Pengawas Polri dalam Perlindungan Hukum dan Legalitas PPNS dalam Rangka Penegakan Hukum.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar