Kasus Korupsi Damkar Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka di Penghujung Tahun 2021

 Kasus Korupsi Damkar Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka di Penghujung Tahun 2021

DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, di Penghujung tahun 2021.

Terkait kasus dugaan korupsi seragam, sepatu, dan gaji anggota Damkar Depok. Kasus ini ditingkatkan status penyidikannya menjadi dua klaster perkara.

Sentara itu Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengungkapkan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan di bulan September 2021 melakukan proses penyelidikan dibagi menjadi dua klaster perkara.

“Untuk penyelidikan  klaster satu terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017 – 2018 ditetapkan tersangka AS,” kata Sri Kuncoro, kepada wartawan dalam jumpa pers Kaledoskop Pencapaian Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Depok Periode Januari – Desember 2021 di Kejari Depok, Kamis (30/12/2021) siang.

Lebih jauh Kejari menjelaskan, sebagai pejabat pembuat komitment pada saat itu, ia masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar Kota Depok. Namun sekarang sudah tidak menjabat lagi.

“Kerugian akibat korupsi tersebut kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi yang dilakukan AS, sebesar Rp. 250 juta ” jelasnya.

Dijelaskannya untuk klaster dua, Kuncoro menyebutkan kasus pidana korupsi pemotongan upah dan honorel tahun anggaran 2016 – 2020 seorang pelaku A menjabat sebagai bendara pengeluaran pembantu ditetapkan sebagai tersangka dengan dampak kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 1,1 M.

“Untuk klaster satu dengan tersangka AS ini kita kenakan Pasal 2 ayat 1atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 karena pelaku bisa bertambah. Sedangkan pelaku A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999,” pungkasnya. (My)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar