Kapendam Jaya : Kodam Jaya Tidak Pernah Diikutkan Penanganan Penyidikan Tindak Kejahatan Sipil

 Kapendam Jaya : Kodam Jaya Tidak Pernah Diikutkan Penanganan Penyidikan Tindak Kejahatan Sipil

JAKARTA – Menanggapi pernyataan Pers yang disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Ham dan Kebijakan Publik Dr. Busyro Muqoddas, S.H.M.Hum, di Yogyakarta, pada tanggal 8 Desember 2020.

Dalam Pernyataan Pers tersebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Ham dan Kebijakan Publik menyampaikan, “Menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak Kepolisian, hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI”.

Menjawab pernyataan pers tersebut, Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin B.S, memberikan hak jawab mengenai pernyataan pers pada poin delapan.

“Pernyataan pers dalam poin delapan, yang disampaikan oleh Bapak Dr. Busyro Muqoddas, S.H.M.Hum tentang dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan adalah tidak benar,” kata Herwin di Mapendam Jaya Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).

Lebih lanjut Kapendam Jaya menjelaskan, TNI dalam hal ini Kodam Jaya memang tidak penah diturut sertakan atau dilibatkan dalam proses penyidikan tindak kejahatan sipil yang terjadi di masyarakat, karena sesuai Pasal 1 angka 1 KUHAP, Penyidik adalah Pejabat Polisi RI dan Pejabat PNS tertentu sesuai UU, ujarnya.

Selanjutnya Herwin menyebutkan, kehadiran Pangdam Jaya di Polda Metro Jaya, sesuai dengan Tupok TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dan Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf “b” angka “10”, tugas pokok TNI adalah Operasi Militer Selain Perang, yakni membantu Kepolisian Negara RI dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-undang, jelas Kapendam Jaya.

Lanjutnya, jadi kapasitas Pangdam Jaya saat hadir dalam konferensi pers, yang disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya tentang peristiwa baku tembak personel Polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Kerawang KM 50 , mengakibatkan 6 anggota Laskar FPI meninggal dunia, yaitu untuk melihat dan memberikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya, dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oleh oknum FPI, dimana dalam aksinya membawa senjata tajam dan senjata api ilegal saat melakukan pengawalan dan pengamanan MRS.

“Kehadiran Pangdam Jaya, untuk tetap membantu Polda Metro Jaya, guna mengantisipasi terjadinya eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, tambah Kapendam Jaya.

(rls/vn)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar