Ingat, Bertransaksi Pinjol Pilih Terdaftar di OJK

 Ingat, Bertransaksi Pinjol Pilih Terdaftar di OJK

MUNGKIN, menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman uang melalui Pinjaman Online (Pinjol).

Mengingat maraknya penawaran Pinjol tersebut sehingga dijadikan solusi untuk mendapatkan dana segar bagi masyarakat.

Pinjaman Online merupakan pinjaman yang dilakukan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau asset yang dimiliki peminjam.

Maka dengan kata lain bisa disebut, transaksi yang berlangsung antara peminjam dan Pinjol dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung.

Namun dalam hal ini masyarakat perlu memperhatikan, tak sedikit masyarakat yang terjebak dengan sistem Pinjol ilegal atau Pinjol yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui Pinjol ilegal dan legal, sehingga masyarakat aman dalam melakukan transaksi pinjaman.

Perlu diperhatikan jenis Pinjol yang ada, hal ini mempermudah kita dalam memilih produk pinjaman online tersebut. Ada tiga jenis Pinjol, yaitu, pinjaman online dana tunai. Pinjaman ini dilakukan dengan kredit yang menawarkan pinjaman dana langsung cair ke rekening pribadi, pinjaman ini juga tanpa menggunakan jaminan atau agunan. Pinjaman ini dapat digunakan untuk beragam jenis kebutuhan.

Kemudian ada pinjaman online cicilan tanpa kartu kredit atau yang dikhususkan untuk pembelian barang berbagai jenis elektronik seperti handphone, laptop, kulkas, mesin cuci, atau kebutuhan lainnya.

Serta Pinjaman online untuk dana usaha dikhususkan pembiayaan usaha atau dapat digunakan sebagai modal. Pinjaman ini biasanya digunakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengusaha yang mengalami kesulitan dapat mengajukan pinjaman modal.

Bila diperhatikan, pada umumnya syarat pengajuan Pinjol tersebut sangatlah sederhana, yaitu cukup menyiapkan HP, NPWP dan KTP, tidak perlu untuk datang ke perusahaan yang memberikan pinjaman. Bila persyaratan telah dipenuhi maka pinjaman tersebut bisa didapatkan dengan mudah.

Literasi Keuangan

Terkait dengan Pinjol ini, masyarakat perlu mendapatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen, agar paham seperti apa sistem dari Pinjol tersebut.

Literasi ini perlu disampaikan, dimana masyarakat akan membekali dengan literasi keuangan sehingga terhindar dari pengalaman buruk dari Pinjol ilegal.

Indonesia memiliki potensi pasar Fintech (Financial Technology) yang merupakan perusahaan menggabungkan antara layanan jasa keuangan dengan teknologi.

Menurut National Digital Research Center (NDRC), fintech ini merupakan istilah untuk menyebut inovasi teknologi dan digitalisasi pada layanan finansial.

Sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024. Maka bila diperhatikan dari 270 juta jiwa penduduk Indonesia, sebanyak 190 juta atau 71 persen di antaranya merupakan penduduk usia produktif. Bila digabungkan dengan jumlah pengguna ponsel yang ada, saat ini melebihi jumlah penduduk.

Dalam artian satu orang bisa menggunakan 2-3 ponsel. Begitu pula dengan penggunaan internet, yang rata-rata bisa lebih dari 8 jam seharinya.

Dengan begitu, maka tak heran jika produk-produk pinjaman online, atau OJK menyebutnya sebagai Fintech Pendanaan Bersama. Marak Pinjol ini menjadi produk yang mudah diterima dan digunakan oleh masyarakat.

Legal dan Ilegal

Tidak semua pinjol yang ada itu merupakan pinjol legal. Tentunya masyarakat harus cermat, mengingat Pinjol legal tidak hanya menawarkan pinjaman dana cepat, mudah, serta limit yang besar, tapi juga menawarkan keamanan terhadap data diri pengguna.

Bila diperhatikan secara detail, ciri-ciri Pinjol legal sudah pasti terdaftar di OJK, di perusahaan tersebut juga terdapat identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, pastinya akan diseleksi terlebih dahulu. Begitu pula dengan bunga maupun biaya pinjaman atau fee yang disampaikan harus transparan.

Selanjutnya, peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada atau maksimal 90 hari, akan masuk ke daftar hitam (blacklistFintech Data Center. Dengan demikian maka yang bersangkutan tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke situs, aplikasi, atau platform fintech lainnya.

Pinjol legal memiliki layanan pengaduan, juga pada gawai peminjam, aplikasi hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Begitu pula dengan pihak penagih atau debt collector wajib untuk mengantongi sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan yang pastinya tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, seperti halnya dengan menggunakan layanan SMS ataupun WhatsApp.

Sementara itu, Pinjol Ilegal yang perlu diperhatikan, tidak terdaftar di OJK pastinya, tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Pengajuan pinjaman sangatlah mudah bahkan langsung cair tanpa ada verifikasi terlebih dahulu.

Namun yang perlu diperhatikan mengenai bunga maupun biaya pinjaman fee yang diberikan tidak transparan, bahkan bisa mematok bunga dan denda harian yang cukup tinggi.

Untuk Pinjol ilegal ini juga bisa saja terjadi penyalahgunaan data peminjam, sehingga bisa saja terjadi intimidasi, ancaman terror yang tidak manusiawi, bagi mereka yang tidak membayar sesuai batas waktu yang sudah ditentukan.

Begitu pula Pinjol ilegal ini tidak memiliki layanan pengaduan, meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam, termasuk akses ke seluruh kontak yang dimiliki. Begitu pula untuk pihak penagih debt collector tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI, serta menggunakan SMS, Whatsapp untuk menawarkan pinjaman dengan iming-iming yang menggiurkan.

Untuk mengetahui perusahaan pembiayaan sudah terdaftar di OJK, masyarakat cukup membuka situs resmi OJK di www.ojk.go.id. di dalam situs tersebut jelas bisa dilihat lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar. Kemudahan lainnya masyarakat bisa melalui whatsapp OJK di 081-157-157-157, atau Hotline OJK di nomor 157.

Layanan Keuangan Digital

Kondisi perkembangan digitalisasi juga mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi, serta menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, cepat, serta mengedepankan faktor keamanan dan perlindungan konsumen di tengah situasi saat ini.

“Berdasarkan survei tahun 2009, angkanya sekitar 76 persen (inklusi), sedangkan kalau literasi itu masih sekitar 30 persen. Artinya orang tersebut sudah menggunakan produk keuangan tetapi belum paham juga kegunaan atau benefitnya. Ujung-ujungnya lari ke OJK dalam hal penyelesaian sengketa antara nasabah dengan pelaku jasa keuangan,” jelas Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, di sela mengikuti seminar bertajuk ‘Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital’, di Jakarta belum lama ini.

Lebih jauh, Anggota Dewan Komisioner OJK menjelaskan, OJK bersama Kementerian dan Lembaga terkait, terus memperkuat peran Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam rangka memberantas pelaku-pelaku usaha keuangan ilegal ditengah masyarakat.

Friderica juga menyebutkan, hingga Juni 2022 SWI sudah menutup 1.100 penawaran investasi ilegal. Sedangkan untuk Pinjol ilegal sudah kita tutup lebih dari 4.000 entitas, jelasnya.

“Ke depan, OJK bersama para pemangku kepentingan lainnya akan terus berusaha mengoptimalkan penggunaan Fintech untuk meningkatkan keuangan inklusif,” ujarnya.

Agar masyarakat tidak mudah terjebak dengan Punjol ilegal, maka empat inisiatif yang akan terus dilakukan OJK dalam hal ini, pertama, OJK akan memperluas program literasi dan edukasi keuangan secara masif juga menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kedua, pengembangan produk keuangan, produk inovatif pada teknologi di mana mengedepankan keamanan dan awareness untuk masyarakat, dengan karakteristik mudah diakses, fleksibel, dan terjangkau harganya.

Ketiga adalah penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagai fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh.

Keempat, mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi itu biasanya merupakan tindakan yang melintas jurisdiksi maka keberadaan SWI mutlak diperlukan dan bahkan diperkuat.

Kewajiban Mengembalikan

Seluruh masyarakat agar bijaksana dalam memilih perusahaan fintech Peer to peer lending yang merupakan penyedia jasa pinjaman, dimana menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan pemilik dana pinjaman atau kreditur.

Peer to peer lending merupakan salah satu bentuk teknologi finansial atau financial technology (fintech).

Di Indonesia, fintech peer to peer lending lebih dikenal dengan pinjaman online atau Pinjol yang telah memiliki izin resmi dari OJK.

“Kemudian yang perlu diingat juga, kalau pinjam online harus ingat waktu kewajiban mengembalikan. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan, jangan berlebihan,” kata Friderica.

Ia menyampaikan, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan yang produktif dan memang perlu. “Jangan minjam untuk keperluan kebutuhan konsumtif, belanja dan sebagainya,” pesannya.

Tips Cerdas Memilih Fintech

Head of Customer Relationship Management (CRM) Maucash Lalavenya Sara, juga membeberkan tips cerdas dalam dalam memilih Fintech, apabila memang layanan keuangan berbasis digital ini dirasa sebagai solusi keuangan.

Langkah pertama masyarakat terutama ibu-ibu, harus memastikan sebelum meminjam bahwa Fintech yang dituju itu adalah perusahaan yang terdaftar dan berlisensi OJK. Kedua, lanjut Sara, pinjamlah sesuai kebutuhan dan dijaga maksimal 30% dari penghasilan.

“Ini tujuannya supaya nanti pinjaman yang dicairkan itu dapat dibayarkan juga ketika sudah jatuh tempo. Jadi jangan meminjam lebih dari kemampuan kita,” ungkapnya.

Ketiga, lanjut Sara, lunasi cicilan tepat pada waktunya. “Jadi misalnya untuk jatuh tempo setiap tanggal 15, maka lunasi cicilannya sebelum tanggal 15 atau pada tanggal 15, untuk menghindari konsekuensi dan resiko kedepannya yaitu catatan kredit yang buruk,” imbuhnya.

Tips keempat menghindari berutang dengan cara ‘gali lubang tutup lubang’. Sebab mengambil hutang untuk membayar hutang yang lain nantinya tidak akan sehat buat keuangan.

Kemudian yang kelima, ketahui bunga dan denda pinjaman di awal sebelum pinjaman, tujuannya agar kita bisa mengukur kemampuan kita bila dikenakan denda, tambahnya.

Untuk itu harus diingat oleh masyarakat bahwa bila ingin melakukan transaksi melalui Pinjol, harus jelas perusahaan yang memberikan Pinjol tersebut, terutama jangan terlena dengan yang namanya Pijol Ilegal dengan iming-iming yang sangat menjanjikan. | Ivan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar