Gerakan Budaya Anti Korupsi, Kemenkumham Kalsel Luncurkan Tujuh Poin Perilaku Insan Pengayoman

 Gerakan Budaya Anti Korupsi, Kemenkumham Kalsel Luncurkan Tujuh Poin Perilaku Insan Pengayoman

Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mencanangkan Gerakan Budaya Anti Korupsi bagi seluruh Insan Pengayoman Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan pondasi kokoh dalam rangka menciptakan reformasi birokrasi yang sepenuhnya ini menjadi vital guna memastikan pencegahan dan pemberantasan korupsi diseluruh lini pelayanan yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kegiatan ini dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, JFU, dan CPNS serta diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel, yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kamis (29/6/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi mengungkapkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercaya sebagai pelayan publik sudah menjadi kewajiban untuk membudayakan perilaku anti korupsi di dalam diri kita masing-masing.

Ia menegaskan seluruh Insan Pengayoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari harus selalu menerapkan budaya anti korupsi.

“Untuk memastikan budaya anti korupsi terimplementasi dengan sebaik-baiknya maka diperlukan sebuah parameter perilaku yang harus dipedomani dan dijadikan kode etik bagi seluruh Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis,” ucap Lilik Sujandi.

Adapun yang menjadi parameter Gerakan Budaya Anti Korupsi Insan Pengayoman Kalimantan Selatan yang disampaikan oleh Lilik Sujandi, tertuang dalam tujuh poin perilaku, yaitu:
1. Tidak pamer dan berlebihan mengenakan perhiasan saat dinas dan keseharian;
2. Tidak mengendarai mobil pribadi yang mewah dan berlebihan pada saat dinas dan keseharian;
3. Tidak menjanjikan dalam pemberian layanan untuk mendapat imbalan;
4. Tidak melebihkan hak dalam penerimaan honor dan pembiayaan kegiatan maupun perjalanan dinas;
5. Berusaha menolak atau paling tidak melaporkan pemberian gratifikasi;
6. Tetap melayani dengan sepenuh hati dan sopan walaupun tiada imbalan;
7. Gemar membantu dan berbagi dengan orang lain yang kesusahan supaya pandai bersyukur.

Lilik juga menambahkan, ketujuh poin perilaku tersebut haruslah diawali dari keteladanan yang ditunjukkan para Pimpinan Tinggi Pratama dan digerakkan oleh para Pejabat Administrator sebagai agen perubahan disetiap satuan kerja.

“Kepemimpinan inspiratif yang mengedepankan perilaku anti korupsi memerlukan komitmen dan keteladanan, sehingga dalam implementasinya akan mudah untuk diikuti oleh suluruh pegawai,” pungkasnya dihadapan seluruh pegawai.

Gerakan Budaya Anti Korupsi yang dicanangkan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel ini menjadi awal dari gerakan bersama Insan Pengayoman Kalimantan Selatan untuk menumbuhkan kepekaan organisasi dalam membangun budaya anti korupsi.

“Internalisasi perilaku anti korupsi juga tidak dapat kita lakukan sendiri, sinergitas dan kolaborasi bersama instansi terkait harus senantiasa kita rajut bersama untuk mewujudkan budaya anti korupsi ditengah-tengah kita,” ungkapnya.

Masa Purnabakti

Bertepatan dengan kegiatan ini juga digelar pelepasan kepada pegawai yang memasuki masa purnabakti yaitu Hanafiah yang bertugas sebagai JFU Divisi Keimigrasian.

Pada momentum ini Lilik Sujandi memberikan apresiasi dan menjadikan sosok Hanafiah sebagai teladan ASN yang telah menyelesaikan tugas dengan sangat baik dan menutup karir tanpa catatan buruk terkait korupsi.

“Kita dapat menjadikan Bapak Hanafiah sebagai salah satu contoh dimasa purnabakti dapat menunjukkan budaya anti korupsi, karena apabila kita pernah melakukan tindak korupsi maka selamanya kita akan diingat sebagai seorang koruptor,” tambah Lilik.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar