Efektifkan Birokrasi Melalui Jabatan Fungsional

 Efektifkan Birokrasi Melalui Jabatan Fungsional

JAKARTA – Reformasi Birokrasi saat ini merupakan suatu keniscayaan. Semua instansi pemerintah telah berupaya melaksanakan.

Bahkan untuk mendorong pelaksanaan hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) sudah memberikan skor serta penghargaan (awards) bagi Kementerian/Lembaga, baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional, yang peduli akan Reformasi Birokrasi.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi juga akan mendorong budaya yang bersih serta bebas korupsi bagi setiap instansi, yang memiliki fungsi pelayanan publik.

Guna menunjang pelaksanaan Reformasi Birokrasi, diperlukan iklim birokrasi yang simpel, tidak berbelit-belit, sehingga menunjang transparansi dalam berbagai hal.

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar dilakukan penyederhanaan dalam level birokrasi, tanpa mengurangi pendapatan ASN. Ini sangat beralasan karena terlalu banyak eselonisasi, sehingga memperpanjang urusan jika menyangkut birokrasi.

Instruksi dari Presiden itu ditangkap jelas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terhitung sejak tahun lalu, Kementerian ATR/BPN telah melakukan penyetaraan terhadap jabatan struktural, di tingkat Kementerian ATR/BPN maupun Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan, yakni Jabatan Administrator serta Jabatan Pengawas. Penyetaraan itu dilakukan dengan metode inpassing dan pegawai yang mengikuti penyetaraan itu akan menduduki jabatan fungsional.

Salah satu jabatan fungsional di Kementerian ATR/BPN melalui supervisi BKN adalah Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur serta Analis Kepegawaian.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Dalu Agung Darmawan mengatakan sebanyak 358 pegawai di tingkat daerah sudah menjadi Analis SDM Aparatur di Tingkat Pertama.

“Tahun ini akan diusulkan 14 orang untuk menjadi Analis SDM, sedangkan untuk asesor, Kementerian ATR/BPN telah memiliki 8 orang asesor, tetapi masih kurang 76 orang asesor lagi,” kata Dalu  saat memberikan arahan pada Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dan Analis Kepegawaian di PPSDM, Cikeas Udik, Senin (01/02/2021).

Jabatan fungsional sendiri merupakan suatu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.

“Mengenai jabatan fungsional, jabatan ini diharapkan dapat memberikan ritme bekerja yang lebih fleksibel, lebih lentur sehingga tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Menurut Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, untuk menjadi seorang pejabat fungsional, dapat melalui uji kompetensi dengan metode inpassing.

“Selain itu, bisa juga dengan pengangkatan pertama kali, melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan jabatan Asesor SDM. Bisa juga dengan perpindahan jabatan, dari jabatan asesor satu ke jabatan asesor yang lain serta jabatan struktural ke jabatan asesor. Terkait ini perlu direncanakan secara matang, berapa kebutuhannya dan bagaimana cara mengisinya,” ungkap Deputi Bidang PMK BKN.

Terkait pembinaan karir pada jabatan fungsional, Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan karir pada jabatan fungsional sangat menjanjikan. Ia mengatakan apabila seseorang dapat naik pangkat, tanpa menunggu empat tahun sekali, apabila menduduki suatu jabatan fungsional. Selain itu, TMT dapat berlaku hingga 65 tahun, jika sudah sampai ke jenjang Utama.

“Pembinaan karir lebih mudah, karena jabatan fungsional mendasarkan pada keterampilan serta keahlian seseorang, sehingga kompetensi sangat mempengaruhi keberhasilan karir seorang pejabat fungsional,” tambah Deputi Bidang PMK BKN. (hms/tr)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar