Di Tahun Baru Saka 1944, Empat WBP Beragama Hindu Diusulkan Terima Remisi 

 Di Tahun Baru Saka 1944, Empat WBP Beragama Hindu Diusulkan Terima Remisi 

BANJARMASIN – Hari Raya Nyepi menjadi hari yang mebawa sukacita bagi empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu, yang akan menerima remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Pemberian remisi ini merupakan Remisi Khusus (RK) Keagamaan yang diberikan kepada WBP beragama Hindu yang merayakan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 3 Maret 2022.

Adapun syarat penerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ini adalah WBP yang bersangkutan haruslah memenuhi persyaratan administrasi, berkelakuan baik, dan rutin mengikuti pembinaan kerohanian di Lapas maupun Rutan selama menjalani masa tahanan.

Empat orang WBP yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 dari Lapas Kelas IIA Kotabaru, Lapas Kelas IIB Banjarbaru, dan Rutan Kelas IIB Barabai.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Heni Susila Wardoyo mengatakan Remisi Khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan ini merupakan wujud nyata dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi WBP.

“Remisi diberikan kepada WBP sebagai hak bagi mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan khususnya program pembinaan kerohanian,” ujar Heni.

Sementara itu Kepala Divisi Sri Yuwono Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel juga menyampaikan Remisi Khusus Nyepi Tahun 2022 ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“RK1 atau pemotongan masa tahanan ini diberikan kepada WBP yang selama ini menjalani masa tahanan dengan baik, koordinatif, dan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan oleh petugas Lapas maupun Rutan,” paparnya.

Sri Yuwono juga menyampaikan harapan agar para WBP yang saat ini sedang menjalani masa tahanan dapat merefleksikan diri agar kelak dapat berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Saya percaya bahwa jika ada kemauan maka kita dapat berubah menjadi lebih baik lagi, hal ini yang menjadi tujuan dari sistem Pemasyarakatan yang diberikan kepada WBP di dalam Lapas maupun Rutan,” ujar Sri.

Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada 2 (dua) orang WBP di Lapas Kelas II A Kotabaru dengan potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari, 1 (satu) orang WBP di Lapas Kelas IIB Banjarbaru dengan potongan hukuman selama 1 bulan, dan 1 (satu) orang WBP di Rutan Kelas II B Barabai dengan potongan hukuman selama 15 hari.|My

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar