Dengan Pelayanan Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kini Masyarakat Balangan Mudah Membuat Paspor

 Dengan Pelayanan Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Kini Masyarakat Balangan Mudah Membuat Paspor

BALANGAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Kalimantan Selatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Balangan terkait penyelenggaraan pelayanan penerbitan paspor biasa dengan jangka waktu terbatas di Kabupaten Balangan, Senin (13/12/21).

PKS ini dilaksanakan atas inisiasi dari Pemkab Balangan, kepada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan untuk menyelenggarakan pelayanan pembuatan paspor di Kabupaten Balangan guna memenuhi permintaan masyarakat dalam mempermudah pengurusan paspor tanpa menempuh jarak yang jauh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tejo Harwanto menyebutkan segala upaya guna meningkatkan pelayanan prima khususnya dibidang Keimigrasian, maka melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan Pasport.

“Kita apresiasi dan dukung penuh atas terlaksananya PKS antara Kanim Banjarmasin dengan Pemerintah Kabupaten Balangan, dalam hal layanan pengurusan paspor bagi Masyarakat Balangan. Semoga kerja sama yang telah dijalin ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Balangan dalam mendapatkan layanan pengurusan paspor yang lebih mudah, lebih cepat, dan lebih efisien,” kata Tejo Harwanto.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tejo Harwanto.

Hal yang sama juga disampaikan Bupati Kabupaten Balangan, Abdul Hadi, penandatanganan PKS ini menjadi awal dari kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Balangan dengan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Kehadiran pelayanan keimigrasian di Kabupaten Balangan ini bermula dari penandatanganan kerja sama antara Pemkab Balangan dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel pada akhir bulan Mei yang lalu, dalam kesempatan itulah kami melemparkan wacana mempersilakan Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk membuka kantor layanan Keimigrasian di Balangan, sekaligus kami menawarkan fasilitasi berupa gedung kantor di lokasi yang strategis,” ujarnya.

Selain agar menarik orang untuk berkunjung ke Balangan, tentu saja yang lebih prinsipil adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, wacana tersebut direspon dan ditindak-lanjuti dengan cepat, dan sebagaimana kita saksikan bersama pada hari ini, insya Allah, gedung inilah yang akan menjadi kantor Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Balangan ke depan,” ucap Abdul Hadi.

Bentuk Komitmen

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata menyampaikan bahwa PKS yang dilakukan pada hari ini menjadi bentuk komitmen dan sinergi yang dilakukan Pemkab Balangan dan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Dimulai dengan pelayanan paspor terbatas, pelayanan Eazy Passport, hingga pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Balangan yang saat ini terus bersama-sama kita proses mulai dari kesiapan fasilitas, SDM, hingga pendanaan. Hal ini dapat berjalan dengan baik berkat koordinasi dan sinergi terus menerus yang dilakukan Divisi Keimigrasian bersama Pemkab Balangan,” paparnya.

Teodorus Simarmata juga menyebutkan, setelah selesainya PKS Layanan Paspor Terbatas di Kabupaten Balangan per 7 April 2022, pihaknya bersama Pemkab Balangan berharap agar Unit Kerja Keimigrasian di Balangan juga dapat segera beroperasi.

“Saat ini segala persiapannya terus kita matangkan bersama dengan target di bulan April 2022 UKK Balangan dapat diresmikan dan memberikan layanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lingkup pelayanan penerbitan paspor yang diatur dalam PKS ini meliputi pelayanan permohonan paspor baru dan pelayanan penggantian paspor habis masa berlaku.

Pelayanan penerbitan paspor tersebut akan secara rutin dilaksanakan satu kali dalam waktu dua minggu terhitung sejak 6  Januari 2022 sampai 7 April 2022.

Uji coba pelayanan paspor di Kabupaten Balangan, yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

Pelayanan Secara Rutin

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Sahat Pasaribu, menyampaikan bahwa petugasnya akan melaksanakan pelayanan secara rutin sesuai dengan isi dari PKS yang telah disepakati.

“Petugas Keimigrasian nantinya akan datang ke Kabupaten Balangan dan memberikan layanan yang terdiri atas permohonan paspor biasa untuk dewasa dan atau permohonan paspor biasa untuk anak di bawah umur dengan lingkup tujuan keberangkatan untuk keperluan wisata, berobat, belajar, bekerja formal, Tenaga Kerja Indonesia, umroh dan haji,” jelasnya.

Waktu operasional pelayanan akan dilaksanakan setiap hari Senin dan Selasa pada minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulannya yang dilaksanakan pada pukul 08.00-16.00 WITA.

Kegiatan penandatangan PKS ini dilaksanakan di Gedung Eks Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Balangan yang nantinya akan dijadikan Gedung Unit Kerja Keimigrasian Balangan. Pada kesempatan ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin juga membuka layanan Eazy Passport yang bisa langsung diakses oleh tamu undangan dan masyarakat yang berhadir. (My)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar