Dandim 0510/Trs : Penerapan Protokol Kesehatan Penting Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19

 Dandim 0510/Trs : Penerapan Protokol Kesehatan Penting Upaya Memutus Mata Rantai Covid-19

TIGARAKSA – Cegah penyebaran Virus Covid-19, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I.E Siregar bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menggelar Operasi Yustisi.

Kegiatan Operasi Yustisi ini, mendorong masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. Operasi kali ini digelar di depan gerbang Savana Sutra depan Indomaret Desa Pasirgadung Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Kamis (17/09/2020).

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I. E. Siregar menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi ini digelar untuk mendisiplinkan masyarakat, agar melaksanakan protokol kesehatan.

“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin, yaitu melaksanakan protokol kesehatan, begitu pula dengan penggunaan masker,” ujarnya.

Dandim juga menyampaikan, pada Operasi Yustisi ini, ada dua titik diantaranya, didepan Indomart dekat PLN dan di depan gerbang Savarna padi.

Bagi warga yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi sosial, yakni membersihkan jalan atau push up. Namun saat dilakukannya Operasi, sebanyak 34 warga masyarakat tidak memakai masker.

Bangun I. E. Siregar juga menyebutkan, sanksi yang diberikan bukan untuk menghukum, melainkan mendorong masyarakat agar sadar bahwa menerapkan protokol kesehatan begitu penting di tengah upaya memutus mata rantai Covid-19.

Masyarakat yang terjaring atau kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kemudian didata. Setelah didata, mereka diberi masker gratis. Namun bila di kemudian hari, mereka yang pernah melakukan pelanggaran kembali, maka sanksi yang diberikan bisa ditingkatkan lagi.

“Dalam kesempatan ini kami juga tidak bosan menghimbau masyarakat agar selalu melaksanakan protokol kesehatan. Target kami, Kabupaten Tangerang 100 persen menggunakan masker,” tambahnya.[]

 

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar