Cegah Masuknya Covid Dari PMI, Kapolda dan Forkopimda Jatim Perketat Penjagaan di Bandara

 Cegah Masuknya Covid Dari PMI, Kapolda dan Forkopimda Jatim Perketat Penjagaan di Bandara

SURABAYA – Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama pejabat Forkopimda Jawa Timur (Jatim) Melakukan peninjauan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang masuk di wilayah Jatim di Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo, Sabtu (1/5/2021).

Saat pemeriksaan tersebut para PMI benar-benar dipantau oleh Irjen Pol Nico Afinta dan jajaran di lokasi. Selanjit PMI dari berbagai negara luar ini dibawa ke Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya.

“Dicek dokumen dan kesehatannya. Kemudian diarahkan untuk dikarantina di tempat yang telah disediakan,” kata Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Sabtu (1/5/2021).

Nico menjelaskan, personil yang terlibat dalam Subsatgas Bandara, Satgas Repatriasi PMI jatim, terdiri dari gabungan Personel KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Imigrasi, Dinas kesehatan, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri.

“Semua pihak yang tergabung dalam Forkopimda ikut terlibat dalam pencegahan ini,” ujar Nico.

Dalam proses screening ini nantinya juga akan di ketahui PMI yang sehat, maupun yang terpapar virus Covid-19. Untuk yang terpapar mereka langsung dibawa ke Rs. Lapangan, Indrapura, Surabaya.

“Untuk PMI yang terpapar dibawa ke RS,” ujarnya.

Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Suharyanto menjelaskan bahwa para PMI ini secara moril tidak ada masalah, karena semuanya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Kemudian selama di sini (Asrama Haji), mereka mendapat makan, digelar dapur umum oleh Dinas sosial Pemerintah Provinsi Jatim, dibantu oleh Polda Jawa Timur dan Kodam lima Brawijaya,” jelas Suharyanto.

Setelah dua hari di karantina di Asrama Haji, Surabaya, mereka nantinya juga akan di jemput oleh para bupati, Walikota, Dandim, dan Kapolres.

Setelah dua hari dikarantina di Asrama Haji, hari ketiga mereka dijemput oleh masing-masing kepala daerah, Bupati Dandim dan Kapolres, kemudian disana di tempat masing-masing masih dikarantina tiga hari. Di hari ketiga dilaksanakan swab sebelum mereka diperbolehkan bertemu dengan keluarganya.

“Kalau hasilnya negatif, di hari ke empat, di kabupaten kota mereka kembali ke rumahnya masing-masing. Artinya, karantinanya menjadi lima hari. Dua hari di sini terpusat kemudian tiga harinya ditersebar di kabupaten kota,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mekanisme dalam pelaksanaan penanganan PMI di Jatim antara lain setelah melaksanakan Test PCR, WNI diwajibkan melaksanakan karantina di tempat karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah selama dua hari, dan untuk WNA diwajibkan karantina di Hotel atau Penginapan yang sudah disertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19, oleh Kemenkes RI dengan biaya mandiri. Setelah hasilnya negatif akan diakomodir terkait akomodasi ke daerah asal. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar