Cas Cis Cus Diperseteruan Angel Lelga dan Deolipa Yumara

 Cas Cis Cus Diperseteruan Angel Lelga dan Deolipa Yumara

JAKARTA – Ada cas cis cus yang ngeri-ngeri sedap, nih. Yakni soal cinta bertepuk sebelah tangan diperseteruan antara Angel Lelga dan Deolipa Yumara. Benarkah?

Konon, Angel Lelga dipolisikan karena menolak cinta advokat eksentrik, Deolipa Yumara. Ngeri dan sedapkan rumor itu?

Tapi, cas cis cus itu langsung disanggah Deolipa. Menurutnya, tidak benar dirinya mempolisikan Angel Lelga lantaran cintanya ditolak mentah-mentah oleh sang artis.

Dia menegaskan, sejujurnya, mantan istri Vicky Prasetyo itu bukan perempuan idamannya. “Cewek saya malah lebih cantik dan muda. Hanya saja enggak pernah dipublikasikan. Hahaha,” ujarnya sambil ngakak di Polres Metro Jakarta Selatan (14/09/2022).

Pengacara yang juga mengaku sebagai seniman ini menambahkan, “Saya belum pernah seneng ama model seperti itu,” tandasnya.

Lha, kalau begitu kenapa sering kasih hadiah buat Angel? Deolipa berkilah, alasannya menghadiahi mantan istri siri Rhoma Irama itu dengan berbagai barang mewah karena punya misi khusus. Dan itu untuk menganalisa.

Tapi ujung-ujungnya karena hal itulah Angel Lelga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pengorbitan artis. Laporan tersebut didaftarkan sang pengacara di Polres Jakarta Selatan, pada 24 Agustus 2022 silam.

Angel diduga meminta barang-barang mewah dan sejumlah uang untuk menaikkan nama sang pengacara di dunia entertain.

Dia mengaku pemberian tersebut atas permintaan Angel dengan tujuan untuk membuat gimmick pengorbitannya. Supaya pemunculan Deolipa dalam pemberitaan media jadi lebih menarik dan seru.

Nah, karena itulah akhirnya Deolipa Yumara melakukan upaya hukum gugatan perdata ke pengadilan agar miliaran uangnya itu dikembalikan lagi oleh Angel Lelga.

Deolipa Yumara melaporkan Angel Lelga terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa melaporkan Angel Lelga dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Nah, lho!

Ismail

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar