BPN Kota Depok Bedah Problem Pengadaan Tanah Tol Desari di Rakor P2T

 BPN Kota Depok Bedah Problem Pengadaan Tanah Tol Desari di Rakor P2T

DEPOK – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bersama stakeholder terkait melakukan evaluasi dan memperdalam kembali pembahasan rangka percepatan pengadaan tanah Tol Depok-Antasari (Desari) di Hotel Ciputra Cibubur, Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kota Depok Hodidjah mengatakan rapat koordinasi guna menyamakan persepsi dan menyisir setiap masalah yang menjadi kendala pelaksanaan pembebasan tanah Tol Desari selama ini.

“Sesuai dengan arahan Kepala Kantor, semua pekerjaan harus dievaluasi, diteliti kembali, jangan sampai ada problem yang tersisa dalam mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Itu semangat yang harus kita pupuk dan bangun, apalagi ini bersentuhan langsung dengan kepentingan publik,” ujar Hodidjah kepada wartawan, Kamis, 16 November 2023.

Wanita berkerudung yang baru menempati pos barunya itu sejak dilantik pada 9 November 2023 menambahkan, rapat koordinasi dan evaluasi dilakukan bersama PPK PUPR, BUJT, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, perwakilan Camat Cipayung, Lurah Cipayung, Lurah Cipayung Jaya, serta perwakilan Lurah Pangkalan Jati Baru.

“Rapat koordinasi percepatan pengadaan tanah Tol Desari ini kami gelar sejak 15 November 2023,” terang mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Depok itu.

Di sela-sela kegiatan Rakerda, Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan memberikan arahan terkait hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka percepatan pembebasan tanah untuk jalan Tol Desari.

“Petakan setiap permasalahan dan siapa bertanggung jawab terhadap apa. Agar berkas-berkas dapat segera divalidasi. Sisir setiap ada masalah dan tuntaskan segera, karena ini berkaitan dengan kepentingan publik,” tegas Indra Gunawan.

Seperti diketahui bersama, bahwa sosialisasi di Kelurahan Cipayung dan Cipayung Jaya sudah dilakukan dari setahun yang lalu. Penjelasan telah disampaikan sedetail mungkin kepada masyarakat dan pihak terkait.

“Namun pada pemberkasan sedikit tersendat, mengingat setiap berkas itu permasalahannya berbeda-beda sehingga untuk melengkapinya pun memerlukan waktu,” ujarnya.

Misalnya, sambung Indra Gunawan, surat tanahnya masih girik atas nama orang tua pemilik lahan. Namun secara fisik sudah dibagi-bagi untuk masing-masing ahli waris.

“Berjalannya waktu baru diketahui surat-suratnya belum diurus, hal ini tentu saja memerlukan data-data seluruh ahli waris yang tentunya banyak, belum lagi kalau ada ahli waris pengganti. Artinya butuh waktu kembali untuk kita menyelesaikan satu per satu hambatan yang ada,” papar Indra.

Selain itu, banyak juga kasus antara nama di KTP, di alas hak, di surat nikah semuanya berbeda. Sehingga, perlu dilengkapi surat keterangan dari kelurahan.

“Ya tidak sedikit juga riwayat tanah yang terputus karena umumnya orang dulu memberikan hibah tapi tanpa ada surat hibahnya, atau jual beli yang hanya lisan saja,” ungkap Indra.

Mengedepankan prinsip kehati-hatian, terhadap kasus-kasus yang ditemukan seperti itu, memang harus ada dokumen-dokumen lain sebagai pelengkap, agar tidak salah dalam memberikan uang ganti kerugian nanti.

“Tapi alhamdulilah dari 200 bidang yang sudah dilakukan musyawarah, ada 23 bidang yang siap dibayarkan minggu depan, tentu saja ini kabar menggembirakan bagi masyarakat,” terang Indra.

Dari data yang ada, proses permintaan dana ada 31 bidang sementara yang sudah masuk proses validasi 21 berkas. Dengan demikian jika seluruhnya sudah terbayarkan, harapannya warga akan lebih semangat untuk melengkapi berkas.

Mantan Karo Humas dan Hubungan Antar Lembaga pada Kementerian ATR/BPN itu menambahkan, BPN Kota Depok mempunyai data bidang-bidang yang memang menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum harus dilakukan konsinyasi atau dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Konsinyasi ini berlaku jika muncul pihak yang menolak bentuk atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah. lalu muncul nama pihak yang berhak tapi tidak diketahui keberadaannya.

Ada pula, objek tanah yang masuk dalam perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya, diletakan sita serta menjadi jaminan di bank.

“Kami juga sudah merekomendasikan PUPR untuk segera bermohon perpanjangan Penetapan Lokasi mengingat bulan April tahun depan akan berakhir sehingga kegiatan pembebasan bisa terus dilaksanakan tanpa ada kekosongan dikarenakan berakhirnya Penetapan Lokasi,” tegas Indra.

Dalam rakor tersebut diungkapkan setiap kendala sehingga semua pihak dapat mengurai dan mencari solusi untuk percepatan pembebasan tanah ini.

“Hasil koordinasi menjadi catatan penting untuk dilaksanakan. Kami di Kantor Pertanahan Kota Depok juga sudah berkoordinasi dengan pihak PPK pengadaan tanah jalan tol Cijago dan pihak BUJT jalan tol Cijago,” pungkas Indra Gunawan didampingi Hodidjah. (Eka)

Berita Terkait