Berkat ‘Jogo Suroboyo’, Polrestabes Surabaya Ungkap 36 Kasus Narkoba

 Berkat ‘Jogo Suroboyo’, Polrestabes Surabaya Ungkap 36 Kasus Narkoba

SURABAYA – Dalam sebulan (November 2020), Satresnarkoba Polresta Surabaya berhasil mengungkap 36 kasus peredaran narkoba.

Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan selama sebulan itu kinerja petugas  membuahkan hasil.

“Selama November 2020 kami berhasil ungkap 36 kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kota Surabaya,” kata Danang di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (1/12/2020)

Dari total 36 kasus penyalahgunaan narkoba, paling banyak kasus narkoba jenis sabu. Lewat penyelidikan dan penyidikan puluhan kasus narkoba di atas, 47 tersangka berhasil digulung.

“Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 47 tersangka, dua diantaranya perempuan,” ungkapnya.

Danang menjelaskan, hasil penangkapan ini juga tak luput dari informasi masyarakat melalui aplikasi Jogo Suroboyo.

“Jadi peranan masyarakat disini sangatlah penting, jangan ragu dan takut untuk segera melapor kepada kami jika ada gelagat mencurigakan terkait adanya tindak pidana Narkoba,” jelasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar pintar untuk tidak terlibat narkoba.

“Kami disini akan menindak tegas para pelaku penyalah gunaan narkoba ini, yang mana narkoba bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa ini,” imbaunya.

Barang bukti yang diankan selama periode bulan November ini menghasilkan Barang bukti Sabu satu kg 245, 922 gram, Ganja 20,98 gram,Pil ekstasi 19,5 butir,Pil Doble ll 6000 butir, dan Alparazolam emapt butir.

Akibat perbuatannya para 47 pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar