Belum Ada Kesepakatan Saat Tripatit,  Pekerja CV MGL Sleman Kembali Gelar Aksi

 Belum Ada Kesepakatan Saat Tripatit,  Pekerja CV MGL Sleman Kembali Gelar Aksi

SLEMAN – Gagal mencapai kata sepakat, baik saat perundingan Bipartit maupun Tripartit, sejumlah pekerja CV Mega Gema Lestati (MGL), yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mengelar aksi di depan kantor PT Saliman Riyanto Raharja (PT SRR), perusahaan yang masih satu nauangan CV MGL, Rabu (19/8/2020).

Dalam aksi pekerja yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Yogyakarta ini, mereka menuntut segera dibayarkan tunjangan hari raya (THR) beserta denda kepada buruh yang belum diterima.

Koordinator aksi yang selalu mendampingi pekerja, Erlangga mengatakan, dalam forum perundingan klarifikasi, Bipartit hingga Tripartit selalu tidak ada titik temu. Oleh karena itu melalui aksi ini, yang diperjuangkan adalah keadilan para pekerja, ujarnya.

Karyawan kembali mengelar aksi di depan kantor PT Saliman Riyanto Raharja (PT SRR).

“Kami perjuangkan hak para pekerja yang di PHK, supaya mendapatkan hak sesuai perundang-undangan. Pesangon yang kami minta sebesar Rp 1,4 miliar,” ungkap sebut Angga.

Ia menyebutkan, karena pihak perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan buruh dan perusahaan akan memberikan pesangon sebesar Rp 225 juta, hingga akhirnya tidak ada titik temu, maka buruh mengelar aksi, dan mendesak hak untuk segera dipenuhi.

Erlangga pendamping pekerja.

Menanggapi aksi tersebut, Kuasa Hukum CV Mega Gema Lestari (MGL) sekaligus PT Saliman Riyanto  Raharja, Muhammad Fatkul Huda menjelaskan, THR sudah dibayarkan dalam bentuk tali asih, dimana taliasih oleh buruh mungkin dimaknai bukan sebagai THR.

“CV MGL selama dua tahun berturut-turut mengalami kerugian. Bahkan menanggung piutang sekitar Rp 40 miliar. CV MGL terpaksa mem-PHK 19 karyawannya. Namun pihak manajemen beritikad baik dengan memberikan pesangon sebanyak Rp 225 juta,” terang Fatkul Huda.

Terkait rencana pekerja akan meneruskan persoalan ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI), Fatkul menyatakan, akan mengikuti dan menghormati langkah mereka.

“Perusahaan berharap sebelum sampai pengadilan nantinya, ada titik temu atau kesepakatan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum CV Mega Gema Lestari (MGL) sekaligus PT Saliman Riyanto  Raharja, Muhammad Fatkul Huda.

Tidak Ada PHK

Dalam kesempatan itu, Fatkul Huda juga menegaskan kembali karyawan di PT SRR hanya dirumahkan, tidak di PHK. Sehingga nanti mereka akan dipekerjakan kembali.

“Saat ini sudah ada sekitar 50 persen yang kembali bekerja. Selama mereka dirumahkan, pekerja juga diberi gaji sebesar 20 persen,” jelasnya.

“Penyelesaian sengketa di PT SRR, minggu depan memasuki babak perundingan Tripartit,” tambahnya. (njar)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar