Antisipasi Covid-19, Anggota Polresta Sidoarjo Pasang Spanduk Larangan Mudik

 Antisipasi Covid-19, Anggota Polresta Sidoarjo Pasang Spanduk Larangan Mudik

SIDOARJO – Anggota Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran, Polda Jatim kembali memasang spanduk bertuliskan imbauan larangan mudik di beberapa titik di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (24/4/2021).

Spanduk larangan mudik tersebut dipasang di Terminal bus Bungurasih Waru, Stasiun kereta api, jalan raya, tempat ibadah, pasar tradisional balai Desa dan lainnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes, Pol. Sumardji mengatakan, sosialisasi aturan pemerintah tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 harus digencarkan. Supaya masyarakat teredukasi untuk tidak mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Larangan mudik kembali digulirkan berkaca pada kejadian gelombang kedua lonjakan kenaikan kasus Covid-19 di India, akibat mobilitas masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, pemerintah kita berupaya kejadian di India tidak terjadi di Indonesia, mengingat kasus Covid-19 di wilayah kita sudah terus menurun,” Sumardji di Sidoarjo.

Agar program baik pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dapat berjalan efektif, maka perlu kerjasama yang solid.

“Kita gandeng berbagai pihak, mulai dari para tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa, hingga penyebarluasan himbauan masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarakat mengapa mudik lebaran dilarang, termasuk terus disiplin protokol kesehatan 5M,” ujar Sumardji.

Sementara itu, tokoh agama asal Krian, H. M. Nur Hadiq menyambut baik adanya larangan mudik sebagai langkah pengendalian Covid-19. Situasi saat ini menurutnya sudah membaik oleh karena itu perlu dijaga jangan sampai ada lonjakan.

“Kita tidak tahu apakah pulang ke kampung halaman menyambung tali silaturahmi dalam tubuh kita terjangkit virus atau tidak. Sebab itu, dengan tidak mudik merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Virus Corona. Jangan sampai ada lonjakan,” ucap Nur Hadiq.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus corona.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, berupa peniadaan mudik lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021. Selain itu, addendum Satgas Covid-19 juga mengatur tentang perjalanan PPDN pada masa peniadaan mudik pada moda transportasi udara, laut, kereta api, transportasi umum darat dan transportasi darat pribadi. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar