Agar Tak Curiga, Korban Diajak Berhubungan Intim Kemudian Dikeprok dan Ditikam di Atas Ranjang

 Agar Tak Curiga, Korban Diajak Berhubungan Intim Kemudian Dikeprok dan Ditikam di Atas Ranjang

JAKARTA – Polisi membeberkan detik-detik pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial DAF (26) dan LAS (27) terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) yang jasadnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan, awalnya antara korban dan tersangka berinisial LAS berkenalan melalui aplikasi pencari jodoh Tinder. Mereka berkenalan dan menjalin hubungan sejak setahun yang lalu.

“Jadi antara korban dan tersangka LAS sudah lama saling mengenal melalui aplikasi Tinder. Mereka sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan korban juga meminta nomor whatsapp tersangka,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Selanjutnya, korban dan tersangka LAS membuat perjanjian untuk bertemu di salah satu Apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 7 September lalu. Setelah itu, mereka memesan satu unit kamar selama enam hari yakni mulai 7 hingga 12 September 2020.

“Tersangka LAS bersama kekasihnya DAF merencanakan untuk menghabisi nyawa korban tanggal 9 September. Saat itu, tersangka DAF sudah berada di dalam kamar mandi menunggu kedatangan korban. Saat itu LAS dan korban sempat berbincang dan berhubungan,” jelasnya.

Saat tengah bersetubuh, tersangka DHF keluar dari kamar mandi dan langsung membunuh korban dengan memukul kepala korban dengan batu bata sebanyak tiga kali dan menusuk dengan pisau sebanyak tujuh kali.

Singkat cerita, karena kebingungan keduanya memutuskan untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian agar gampang dibawa dengan membeli terlebih dahulu golok dan gergaji dan dibungkus ke dalam kantong plastik dan dimasukan ke dalam dua koper serta satu ransel.

Selain itu, kedua pelaku juga membeli seprai tempat tidur baru dan cat berwarna putih untuk menghilangkan jejak bekas darah di tembok. “Selanjutnya, mereka memindahkan koper yang berisi potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City,” ungkapnya.

Setelah itu, kedua pelaku menghabiskan harta korban yakni sebanyak Rp97 juta yang digunakan untuk membeli emas, sepeda motor, menyewa rumah di kawasan Cimanggis, Depok yang akan dijadikan tempat mengubur potongan tubuh korban.

Namun, sebelum menguburkan korban, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan akhirnya diketahui jika potongan tubuh yang akan dikuburkan itu berada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 September 2020

Atas insiden itu, kedua pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar