44 Warga Binaan Lapas Kelas I Depok Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021

 44 Warga Binaan Lapas Kelas I Depok Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021

DEPOK – Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 Rutan Kelas I Depok, berlangsung di Gereja Anugerah Rutan Kelas I Depok, Sabtu (25/12/2021).

Pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini diikuti seluruh Pegawai Rutan Kelas 1 Depok serta Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Depok.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengungkapkan, hari ini sebanyak 44 warga binaan yang beragama Kristen mendapat remisi Natal tahun 2021.

“Besarnya remisi tersebut ada yang besarnya 15 hari sebanyak 11 orang, 1 Bulan sebanyak 28 orang dan 1 Bulan 15 Hari sebanyak 4 orang, serta 1 orang mendapatkan bebas pada hari ini,”kata Andi Gunawan disela-sela kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan

Ia juga menyebutkan, dalam pemberian remisi ini, yang paling banyak mereka yang memiliki kasus Narkoba, bahkan hampir 50 persen.

Lebih jauh Kepala Rutan Kelas I Depok menjelaskan, untuk mendapatkan remisi ini, tentunya yang utama persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Selanjutnya, telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik.

Andi Gunawan menyebutkan, nantinya Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas (TPP)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)  merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA. berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.

“Dalam hal ini Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah. Kemudian Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah sama-sama melakukan verifikasi usul pemberian Remisi tersebut,” paparnya.

Dengan diberikan remisi terhadap 44 warga binaan di Lapas Kelas I Depok, Andi Gunawan berharap Warga Binaan yang sudah bebas mendapatkan remisi ini, benar-benar menjadi anggota masyarakat yang sadar hukum, yang aktif produktif di masyarakat tidak melanggar perbuatan pelanggaran hukum yang lain, tambahnya. (My)

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar